Surabaya, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membuka opsi bakal mengusulkan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan dan penganiayaan maut Ronald Tannur (32) terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan PK itu bisa diajukan jaksa penuntut umum (JPU) jika mereka menemukan dan mempunyai kebenaran baru alias novum dalam perkara ini.
"[Jaksa penuntut umum] bisa [mengajukan PK], jika kami mengupayakan ada novum. Kalau novum itu kan sesuatu bukti nan belum pernah kita ajukan di pengadilan tetapi kemudian kita ajukan," kata Mia ditemui di kantornya, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Ronald hanya dijatuhi balasan lima tahun penjara. Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan nan menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan pengganti kedua penuntut umum.
Putusan kasasi itu diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, nan seberat 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Mia menegaskan opsi PK ini berpotensi diajukan bukan lantaran balasan kasasi nan ringan. Tapi, perihal itu berjuntai pada temuan bukti baru alias novum.
"Tergantung dari novumnya kan, kami tentu itu formatnya sesuai SOP, laporan pada pimpinan, jika ketua [perintahkan] ekeskusi bakal segera kita eksekusi alias lakukan upaya norma lain. Kita lakukan dengan PK tapi kita kudu punya novumnya dulu," ucapnya.
Meski demikian, kata Mia, pihaknya sudah berbesar hati dan sedikit puas dengan putusan itu. nan terpenting terpidana ialah Ronald, sudah diputus bersalah.
"Tapi sementara ini kami kudu bisa sedikit puas lantaran dia terbukti bersalah, itu nan pertama," pungkas Mia.
Sementara itu, family korban, Dini Sera Afrianti (29) melalui pengacaranya, Dimas Yemahura menyatakan rasa prihatin dan kekecewaannya terhadap putusan kasasi MA terhadap Ronald, nan dianggapnya terlalu ringan.
"Pertama, saya mewakili family korban tentu sangat prihatin dengan putusan itu, lantaran menurut saya terlalu ringan, sementara kita ketahui putusan nan ada di Surabaya mengandung unsur penyuapan alias gratifikasi," kata Dimas saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Menurut Dimas, MA tidak memandang kasus ini secara menyeluruh, terutama mengenai penerapan pasal nan digunakan untuk menjerat Ronald. Ia menilai semestinya kasus ini dipandang sebagai pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.
"Kedua, kami memandang di sini kembali MA tidak memandang perkara ini secara komprehensif, ialah menerapkan pasal penganiayaan, di mana di sana menurut kami, tim kuasa hukum, itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan nan menyebabkan korban ini meninggal bumi adalah dilindas [mobil]," ucap dia.
Dimas juga menyinggung penangkapan tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap, Rabu (23/10).
Menurutnya, perihal itu adakah bukti adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Ia pun membuka opsi untuk mengusulkan laporan pemeriksaan atas pengadil di tingkat kasasi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
(frd/fra)
[Gambas:Video CNN]