Kejati Jatim Geledah PT INKA Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Kongo

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 18 Jul 2024 17:58 WIB

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah instansi PT INKA di Jalan Yos Sudarso, Madiun. Sebanyak 400 arsip disita oleh tim jaksa. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah instansi PT INKA nan terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur. (Foto: Arsip Kejati Jatim)

Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur. Sebanyak 400 arsip disita oleh tim jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan penggeledahan ini mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti mengenai dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Kongo," kata Windhu, Kamis (18/7).

Meski demikian, dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih perincian mengenai upaya penggeledahan nan dilakukan interogator Pidsus tersebut.

"Kasus ini tetap dalam tahap penyidikan," ujarnya.

Penggeledahan ini dilakukan berasas Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim interogator menyita sekitar 400 arsip nan diduga mengenai dengan kasus dugaan tipikor tersebut.

Kasus ini bermulai dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, ialah penyediaan daya listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian hubungan PT INKA, berbareng dengan TSG Utama, diduga mempunyai kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura berjulukan JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan daya listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah biaya talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

Hingga saat ini, interogator telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak mengenai lainnya.

"Dugaan perbuatan melawan norma dalam pemberian biaya talangan tersebut merugikan finansial negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur tetap melakukan proses penghitungan kerugian negara," ujarnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi representasi alias humas PT INKA. Namun hingga buletin ini ditayangkan, nan berkepentingan belum memberikan respons.

(frd/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional