Kejati Jatim Segera Jebloskan Ronald Tannur ke Penjara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera menjebloskan terpidana kasus penganiayaan maut, Gregorius Ronald Tannur, ke penjara.

Hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nan menjatuhkan Ronald balasan lima tahun penjara.

Ronald diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan nan menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan pengganti kedua penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bakal eksekusi. Tentu bakal dilaksanakan sesudah ada putusan bisa kami download," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati ditemui di kantornya, Kamis (24/10).

Namun, kata Mia, pihaknya belum menerima alias belum bisa mengakses salinan putusan kasasi tersebut hingga kini.

"Kami kudu punya putusan dulu. Dari tadi belum terbuka, tetap tertutup," ucapnya.

Opsi Ajukan PK

Saat ditanya soal putusan kasasi Ronald nan hanya lima tahun, Mia mengaku pihaknya sudah berbesar hati. nan terpenting terpidana sudah diputus bersalah.

"Yang jelas kami sudah agak berbesar hati lantaran dia terbukti bersalah. Itu nan pertama," ucapnya.

Namun, Mia membuka opsi agar jaksa penuntut umum melakukan upaya peninjauan kembali (PK). Pasalnya balasan lima tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Nanti kita upayakan petunjuk hukumnya seperti apa. Tentu jika memang sudah sampai kasasi, selain jika ada novum (bukti baru) bisa kita PK. Nanti gimana petunjuk pimpinan," ucapnya.

Peninjauan kembali adalah upaya norma luar biasa nan digunakan untuk memberikan kesempatan kepada terpidana nan merasa ada kekhilafan pengadil alias bukti baru (novum).

Jaksa penuntut umum sendiri sudah tidak dapat lagi mengusulkan PK terhadap putusan nan telah berkekuatan norma tetap (inkracht).

Ketentuan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat mengusulkan PK bertindak sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023. Tepatnya saat putusan Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023 berlaku.

Gugatan itu diajukan oleh seorang notaris berjulukan Hartono, nan menilai bahwa Pasal 30C huruf h UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, bertentangan dengan UUD 1945 lantaran menciptakan ketidakpastian hukum.

MK menyatakan, kewenangan untuk mengusulkan PK hanya dimiliki oleh terpidana alias mahir warisnya, bukan oleh jaksa, sesuai dengan prinsip keadilan dalam KUHAP.

Ronald Masih Dicekal

Ronald sendiri saat ini tetap dicegah tangkal (cekal) sejak didaftarkan jaksa ke pihak Imigrasi sejak Agustus 2024 lalu. Ia tak boleh berjalan ke luar negeri.

"Sudah pencekalan masih bertindak enam bulan. Nanti kita lihat jika sudah tidak bertindak kita perpanjang. Alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau semua mendukung," kata Mia.

Keberadaan Ronald sendiri saat ini disebut tetap berada di Indonesia. Meski diketahui dia sempat sekali berjalan ke luar negeri sesaat setelah divonis bebas dari penjara.

"Insyaallah kondusif di dalam Indonesia. Pernah keluar sekali tapi dia kembali ke Surabaya," pungkasnya.

(frd/sfr)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional