Kejati Sumbar Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Alat Praktek SMK Disdik

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Padang, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, menyidik kasus korupsi pengadaan perangkat praktek siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat, nan menyebabkan kerugian negara Rp5,5 miliar. Kasus ini terjadi pada tahun 2021.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ada nama Kepala Dinas ataupun mantan Kepala Dinas nan termasuk di dalamnya saat kasus itu terjadi.

Kepada wartawan Selasa (28/5), Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman membeberkan nama delapan tersangka itu. Mereka adalah Doni Rahmat Samulo, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar nan saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Raymon (Kuasa Pengguna Anggaran), Rudi Ardion (PPTK), Syaiful Abrar (Guru SMK), Erika (rekanan swasta penyedia sektor holtikultura), Suherwin (rekanan), Syarifuddin (rekanan penyedia sector industry) dan Bayu Aji (rekanan pada sektor Maritim.

Hadiman menuturkan sebenarnya tersangka ada 9, tetapi satu sudah meninggal dunia, ialah Didi Irawan nan merupakan rekanan penyedia pada sektor perikanan.

"Hari ini kita mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar. Sebenarnya ada 9, namun satu tersangka sudah meninggal bumi ialah DI," jelas Hadiman.

Dari sembilan nama nan dipaparkan tersebut, tidak terdapat nama Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, maupun Kepala Dinas Pendidikan Sumbar saat kasus itu terjadi, Adib Alfikri. Adib Alfikri adalah adik mantan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Berkaitan dengan itu, Hadiman secara tegas menyatakan tidak bakal tebang pilih.

"Kadis bagaimana? Nanti, jika rangkaian dari mereka (tersangka) ini jika ada mengatakan si a,b,c ada peran, motif, persekongkolan, menerima aliran dana, kami selaku interogator tidak segan-segan menetap tersangka," katanya.

Setelah pengumuman tersangka ini, pihaknya bakal melayangkan panggilan kepada para tersangka untuk menjalani pemeriksaan Jumat (31/5) depan. Para tersangka dijerat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Hari ini kita layangkan surat pemanggilan para tersangka untuk diperiksa Jumat besok. Kalau tidak datang bakal dilakukan upaya paksa," ujarnya.

Kasus nan disidik abdi negara kejaksaan ini merupakan dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021. Ada empat pengadaan, ialah pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.

"Hasil penghitungan kerugian negara nan kita lakukan diperkirakan ada sekitar Rp 5,5 miliar duit negara nan dikorupsi," terang Aspidsus.

Kasus berasal dari laporan masyarakat nan kemudian ditindaklanjuti.Dari penyelidikan diduga ada mark up sehingga ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa 30 nama diantaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius hingga rekanan.

Kejati juga sempat menggeledah instansi Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekdaprov beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(ned/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional