Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Batubara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 23 Jul 2024 20:16 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 5 tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Batubara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 5 tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Batubara. (CNN Indonesia/Farida)

Medan, CNN Indonesia --

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) lima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara Tahun 2023.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan oleh interogator Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (23/7). Kemudian kelima tersangka langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batubara Deby Rinaldy.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan kelima tersangka ialah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka mengenai dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan alias penerimaan bingkisan dalam rangka Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023," kata Yos A Tarigan.

Yos menyebut besaran jumlah duit nan diterima para tersangka dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

"Bahwa kelima tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan," jelasnya.

Menurut Yos kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," tegasnya.

(fnr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional