KEJATI TERIMA PENYERAHAN 4 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI ANGGARAN PARIWISATA KAB. HALMAHERA UTARA

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menerima penyerahan 4 tersangka beserta peralatan bukti dugaan kasus korupsi anggaran pembuatan jalur pejalan kaki menuju Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara.

Empat orang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dalam kasus korupsi proyek senilai 2,7 miliar nan melekat di Dinas Pariwisata Halmahera Utara. Empat tersangka itu adalah Reinold Molle namalain Ko Inko selaku Direktur Cabang PT. Wira Karsa Konstruksi, Irwan Rainu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ralf Mumulati selaku Direktur CV. Dodoto Consultant, dan Rifons Tawakali selaku konsultan supervisi.

“Hari ini kita terima tahap dua dari Polda mengenai perkara korupsi di Halamehara Utara. Nantinya kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara untuk dilakukan sidang,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Kamis (1/8).

Para tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan.

Para tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Post Views: 6

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum