Surabaya, CNN Indonesia --
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nan menjatuhkan balasan lima tahun penjara pada Gregorius Ronald Tannur (32) menuai kekecewaan dan kritikan tajam dari family korban, Dini Sera Afrianti (29).
Pengacara nan mewakili family korban, Dimas Yemahura menyatakan rasa prihatin dan kekecewaannya terhadap putusan kasasi itu, nan dianggapnya terlalu ringan.
"Pertama, saya mewakili family korban tentu sangat prihatin dengan putusan itu, lantaran menurut saya terlalu ringan, sementara kita ketahui putusan nan ada di Surabaya mengandung unsur penyuapan alias gratifikasi," kata Dimas saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan Ronald balasan lima tahun penjara. Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan nan menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan pengganti kedua penuntut umum.
Menurut Dimas, MA tidak memandang kasus ini secara menyeluruh, terutama mengenai penerapan pasal nan digunakan untuk menjerat Ronald. Ia menilai semestinya kasus ini dipandang sebagai pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.
"Kedua, kami memandang di sini kembali MA tidak memandang perkara ini secara komprehensif, ialah menerapkan pasal penganiayaan, di mana di sana menurut kami, tim kuasa hukum, itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan nan menyebabkan korban ini meninggal bumi adalah dilindas [mobil]," ucap dia.
Lebih lanjut, menurut Dimas, tindakan nan menyebabkan korban meninggal bumi dilakukan secara sengaja oleh terdakwa Ronald, sehingga semestinya MA memberikan balasan nan lebih berat.
"Dan landasan ini sengaja dilakukan oleh tersangka (terpidana) Ronald, kenapa MA tetap mempertimbangkan memberikan balasan nan ringan kepada tersangka," tambah Dimas dengan nada penuh kekecewaan.
"Yang jelas, pada intinya kami merasa sangat kecewa lantaran putusan lima tahun menurut kami sangat ringan dan pasal nan diterapkan adalah pasal nan sangat tidak berasas kebenaran nan sudah ada di dalam kejadian di perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Terbukti dakwaan pengganti kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - peralatan bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Di saat nan nyaris bersamaan, tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk advokat berjulukan Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga pengadil itu diduga telah menerima suap alias gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus itu, Ronald nan merupakan anak dari mantan personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman balasan selama 12 tahun penjara serta bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis pengadil PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi dia sekarang dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kini pengadil Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(frd/DAL)
[Gambas:Video CNN]