Keluarga Terpidana Kasus Vina Bantah Minta Ketua RT Berbohong

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 25 Jun 2024 16:25 WIB

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri untuk membantah pernah meminta Ketua RT mendusta dalam persidangan. Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, membantah pernah meminta saksi mendusta dalam persidangan. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, membantah pernah meminta saksi mendusta dalam persidangan.

Kedatangan family terpidana kasus pembunuhan Vina itu turut didampingi oleh eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pada Selasa (25/6) hari ini. Dedi menyatakan pendampingan tersebut dilakukan untuk menguji kembali kebenaran putusan pengadilan pada 2016 silam.

Sebab, kata dia, dalam putusan pengadilan itu dijelaskan bahwa Aminah selaku kakak dari terpidana Supriyanto meminta Pasren selaku Ketua RT untuk mendusta dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah saya temui, mereka sembari menangis mengaku tidak ada peristiwa itu, nan ada adalah mereka dan family datang ke Ketua RT Pasren meminta agar Ketua RT Pasren berbicara jujur," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Dedi lantas menyinggung pernyataan Ketua RT Pasren dalam persidangan nan menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.

Ia mengatakan pernyataan Pasren dalam sidang itu justru berbanding terbalik dengan kesaksian pihak family nan menyebut para terpidana sedang berada di rumah Ketua RT ketika terjadi tindakan pembunuhan.

"Mana nan paling betul dari seluruh pernyataannya, dan seluruh kebenarannya kelak biar diuji di Mabes Polri saja, siapa nan benar," tuturnya.

"Kita mau agar masalah kasus Vina tidak hanya menjadi perdebatan tidak henti di medsos dan TV, tetapi teruji dari aspek hukum. Sehingga bisa diakhiri dan publik bisa disajikan siapa nan betul dan siapa nan salah," imbuhnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan namalain Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun telah menunjuk enam jaksa peneliti (jaksa P-16) nan bakal memeriksa kelengkapan berkas perkara selama 14 hari ke depan.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional