Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT soal Keterangan Palsu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren mengenai dugaan pemberian keterangan tiruan saat sidang. Rully Panggabean selaku kuasa norma mengatakan Pasren mendusta dalam persidangan 2016.

Laporan dilayangkan Aminah selaku perwakilan family terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan kesaksian tiruan nan dilakukan Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya nan kami duga memberikan keterangan tiruan nan dibuat di bawah sumpah," ujar Rully kepada wartawan, Selasa (25/6).

Rully mengatakan pernyataan tiruan dari Pasren nan kemudian membikin Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman menjadi terseret dan dihukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Ia mengatakan dalam persidangan delapan tahun silam, Pasren menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu, kata Rully, berbanding terbalik dengan kesaksian dari para tetangga.

[Gambas:Video CNN]

"Kami sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan nan kita dapat dari tetangganya," jelasnya.

"Bahwa pada malam 27 agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren, tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rully mengatakan saat itu Pasren juga memfitnah keenam family terpidana dengan mengaku diminta untuk mengubah keterangan dalam persidangan.

"Itu semua tidak betul dan oleh lantaran itu mereka hari ini membikin laporan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Pasren diduga melanggar Pasal 242 KUHP mengenai dugaan tindak pidana pemberian keterangan tiruan di bawah sumpah.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan namalain Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun telah menunjuk enam jaksa peneliti (jaksa P-16) nan bakal memeriksa kelengkapan berkas perkara selama 14 hari ke depan.

(tfq/chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional