Keluarga Vadel Badjideh Laporkan Nikita soal Pencemaran Nama Baik

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Vadel Badjideh melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan mengenai dugaan pencemaran nama baik, Senin (7/10). Laporan terhadap Nikita itu terdaftar dengan nomor LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan laporan family Vadel terhadap Nikita ini berbeda dengan laporan nan dilayangkan oleh pengacara Razman Arif Nasution.

"Untuk pelaporannya UU ITE semua, hanya untuk bang Razman itu ada (Pasal) 310 dan (Pasal) 311 tentang fitnah," kata Nurma saat dihubungi, Selasa (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ayahnya Vadel, enggak, dia hanya (Pasal) 27 ayat 3 (UU ITE), hanya penghinaan dan pencemaran nama baik," imbuhnya.

Namun, Nurma belum merinci duduk perkara laporan nan dilayangkan family Vadel. Ia hanya menyebut laporan itu buntut ucapan Nikita nan dianggap menyinggung family Vadel.

"Iya, pokoknya ucapan dia menyinggung keluarganya," ujarnya.

Sebelumnya, Razman mengungkapkan dirinya telah melaporkan kembali Nikita Mirzani ke polisi atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Laporan itu diajukan di tengah kasus dugaan tindakan aborsi Vadel Badjideh terhadap putri Nikita, LM.

Laporan tersebut dibuat Razman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (6/10) kemarin. Nikita dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto UU ITE Pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Maka dengan berat hati, saya kemarin Minggu 6 Oktober 2024 telah resmi melaporkan Saudari Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Razman dalam konvensi pers di area Jakarta Selatan, Senin (7/10).

"Saya percaya Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kasat Reskrim, Kanit Penyidik bisa menerima dan menjalankan LP ini, dan LP ini telak unsurnya," lanjutnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Nikita lebih dulu melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penyebaran foto hasil USG nan diklaim milik anak Nikita, LM.

Laporan Nikita terhadap Razman itu teregister dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2024.

Dalam laporan itu, Nikita melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Saat ini pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman mengenai laporan tersebut.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional