Keluarga Vina Protes Polda Jabar Hapus 2 DPO

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak family Vina mengaku kaget dan keberatan atas keputusan Polda Jawa Barat menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina dan kekasihnta, Eky di Cirebon.

Kakak Vina, Marliana pun meminta kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai dua DPO atas nama Andi dan Dani.

"Keluarga sangat kaget mendengarnya ya, kami family meminta kepada kepolisian agar ini ditelusuri lagi, ditindaklanjuti lagi. Karena kan pengadilan awal disebutkan tiga (DPO) kenapa sekarang dua lenyap menjadi satu, jadi kami family sangat keberatan," kata Marliana kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan sama, pengacara Hotman Paris menyatakan setidaknya ada lima jenis mengenai tiga DPO dalam kasus Vina ini. Versi pertama, kata Hotman, tiga DPO ini disampaikan oleh delapan pelaku lainnya dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) di tahun 2016.

"Ini semua ada di-BAP, apalagi diuraikan semua jenis motornya, perbuatan apa nan mereka lakukan dan langkah memperkosanya, delapan pelaku itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama jadi secara pidana ini adalah perbuatan bersama, itu BAP jenis pertama," ucap Hotman.

"BAP jenis kedua tiba-tiba delapan pelaku ini katanya atas saran orang tertentu mencabut semua isi BAP-nya itu jenis kedu," imbuhnya.

Versi ketiga, lanjut Hotman, soal keberadaan tiga DPO itu juga disampaikan oleh jaksa dalam surat dakwaan. Versi selanjutnya, ketiga DPO itu juga disebutkan dalam surat tuntutan jaksa.

"Versi kelima di kebenaran persidangan pun temuan pengadil dalam putusannya menyatakan delapan pelaku dan tiga DPO, apalagi di putusan akhir di bagian akhir dari putusan pengadil mengatakan ada tiga DPO putusan itu sudah inkrah sudah final," tutur Hotman.

Karenanya, kata Hotman, pihak family pun menolak pernyataan Polda Jabar nan menyebut bahwa dua DPO adalah fiktif. Apalagi, proses investigasi baru mulai dilakukan dalam dua pekan terakhir.

"Jadi prinsipnya family korban maupun kuasa norma menolak pernyataan dari interogator Polda Jabar yg menyatakan bahwa dua DPO tersebut adalah fiktif terlalu sigap untuk mengatakan itu," tutur Hotman.

"Kalau dikatakan belum tertangkap kita tetap bisa maklumi, tapi jika disebutkan fiktif itu terlalu cepat, terus apa artinya putusan pengadilan nan didului demi keadilan berdassrkan Ketuhanan nan Maha Esa," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi menyebut dari hasil penangkapan Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan, menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dua orang nan sebelumnya masuk dalam DPO, ialah Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi berdasar dua orang nan masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya nan tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama nan disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan mengatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka otal pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional