Kemenag: 32 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 32 jemaah haji asal Indonesia meninggal bumi di Arab Saudi dalam tiga pekan operasional ibadah haji alias hingga hari ini, Minggu (2/6).

"Jemaah nan wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 32 orang. Seluruh jemaah wafat bakal dibadalhajikan," ujar personil Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangannya, Minggu.

Penerbangan perdana jemaah haji Indonesia telah dilakukan pada 12 Mei lalu. Widi menjelaskan jumlah jemaah haji nan sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 154.410 orang nan terbagi dalam 393 golongan terbang hingga Minggu ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widi menjelaskan seluruh jemaah haji di Madinah telah diberangkatkan ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan dilanjutkan menjalani tahapan puncak haji.

"Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah, melepas rombongan terakhir Gelombang I dari Kloter BPN 07 usai mengambil miqat di Bir Ali dan berangkat menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib pada pukul 09.34 WAS," kata dia.

Bagi para jemaah nan tetap sakit dan dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit di Madinah, akan dibawa ke Makkah diantar oleh petugas KKHI.

Widi menjelaskan momen menjalani puncak haji di Arafah, Muzdalifah, Mina dan lempar jumrah menuntut kesiapan prima, khususnya ketahanan fisik.

"Masa menunggu puncak haji tersebut, selain mendalami manasik haji, banyak jemaah nan memanfaatkan waktu tersebut untuk tawaf sunah alias ibadah umrah, apalagi sebagian jemaah melakukan umrah hingga berkali-kali," katanya.

Edaran pembayaran dam terbit

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan info ini terbit sebagai bagian dari upaya melindungi jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam melangkah sesuai dengan ketentuan syariah.

"Edaran terbit selain agar penyelenggaraan dam sesuai ketentuan norma Islam alias Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," sebut Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Edaran ini juga menginformasikan lembaga nan bisa menjadi tempat bayar dam, ialah Rumah Pemotongan Hewan alias RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

Dalam petunjuk teknis ini, terdapat standar dan komponen biaya DAM nan dapat dijadikan referensi para jemaah dan petugas.

"Untuk RPH Adhahi, biaya nan dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk bayar tujuh komponen, ialah nilai kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," jelas Anna.

Sementara, jika jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi nilai kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

"Selanjutnya, hewan DAM nan telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam corak retort alias karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia," sambung Anna.

(rzr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional