Kemenag Jelaskan Dasar Hukum Pembagian 20 Ribu Kuota Haji Tambahan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 21:20 WIB

Pansus Angket Haji menanyakan dasar norma pembagian kuota haji tambahan. Kemenag pun menjelaskan. Ilustrasi. Pansus Angket Haji menanyakan dasar norma pembagian kuota haji tambahan. Kemenag pun menjelaskan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan dasar norma nan digunakan dalam pembagian 20.000 kuota jemaah haji tambahan nan diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kemenag membagi dua kuota tambahan itu untuk haji reguler dan haji khusus.

Dalam rapat Pansus Angket Haji di Senayan, Jakarta, Rabu (21/8), seorang personil Pansus bertanya kepada Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengenai perihal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kuota tambahan 20 ribu di-propose Indonesia, apa dasar norma kenapa kok 50:50 pembagiannya, padahal di UU jelas sekali bahwa kuota haji plus itu delapan persen?" kata seorang personil Pansus Haji.

Hilman kemudian menjawab pertanyaan itu. Ia mengatakan dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, memang dijelaskan bahwa kuota unik ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.

Namun, kata dia, ada juga pasal 9 UU 8/2019 nan menjelaskan kewenangan Menteri Agama. Pasal 9 Ayat (1) menyatakan jika ada penambahan kuota haji setelah menteri menetapkan kuota haji, menteri menetapkan kuota haji tambahan.

"Jadi, memberikan kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan, diatur oleh kewenangan menteri," kata Hilman.

Ketua Pansus Haji Nusron Wahid kemudian lampau pasal nan disebutkan oleh Hilman. Ia pun menegaskan perihal ini nan jadi salah satu alan terbentuknya pansus angket.

"Ini sangkal persoalan di sini, nan menjadi landasan kenapa ada angket. Kemenag menggunakan klausul Ayat (1) dan (2). Di sini terjadi perbedaan, jika saya baca arsip angket, di sini terjadi perbedaan pendapat, perbedaan tafsir tentang undang-undang," kata Nusron.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional