Kemenag Sanksi Guru Madrasah Gorontalo Mesum, Siswi Dikeluarkan

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo Mahmud Y. Bobihu mengatakan Kementerian Agama telah memberikan hukuman tegas kepada oknum pembimbing madrasah di Gorontalo nan video mesumnya dengan siswinya viral di media sosial.

"Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum pembimbing tersebut kami beri hukuman sesuai dengan ketentuan nan bertindak berasas beberapa pertimbangan nan telah kita kaji secara bersama," ungkap Mahmud dalam keterangannya di laman resmi Kemenag Gorontalo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Mahmud tak merinci hukuman apa nan diberikan pada oknum pembimbing tersebut. Ia hanya menjelaskan pemberian hukuman ke oknum pembimbing ini kudu memenuhi beberapa unsur langkah pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan dalam patokan kepegawaian.

Apabila menyangkut persoalan diluar dari kewenangan Kemenag, lanjutnya, maka bakal diserahkan kepada nan berkuasa untuk penyelesaiannya.

Mahmud mengatakan jika kasus ini sudah inkrah, maka Kementerian Agama sebagai lembaga nan menaungi oknum pembimbing tersebut bakal mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Sekarang kan tetap ditangani Kepolisian, kita tunggu saja, jika telah ada keputusan tetap atas hukumnya, maka kami pun bakal melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat," terang Mahmud.

Siswi dikeluarkan, dibantu pindah ke sekolah lain

Di sisi lain, Mahmud mengatakan siswi nan ada dalam video mesum tersebut telah dikeluarkan dari madrasah dan dibantu untuk pindah ke sekolah lainnya.

Ia juga memastikan siswi tersebut bakal diberikan pendampingan psikologis untuk pemulihan mental imbas dari viralnya kejadian nan dialaminya.

"Seharusnya ada pendampingan psikologis bagi siswi ini, apalagi tetap dibawah umur, sangat butuh bimbingan. Sesuai info dari Kepala Madrasah juga kepada kami, untuk menjaga agar siswi ini tidak mendapatkan tekanan mental nan begitu besar di sekolah, maka perihal nan dilakukan madrasah adalah mengeluarkan siswi tersebut dari madrasah, dan bakal dibantu masuk ke sekolah lain, sehingga diharapkan pemulihan mental anak itu bakal lebih baik kedepannya," kata dia.

Sebelumnya seorang pembimbing inisial DV (57) ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Polres Gorontalo imbas kejadian tersebut.

Tersangka melakukan hubungan badan dengan siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo nan saat ini duduk di bangku kelas 12. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa saksi sebanyak 8 orang.

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/9).

(rzr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional