Kemenag Tanggapi MUI: Salam Lintas Agama Praktik Baik Kerukunan Umat

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 18:11 WIB

Kementerian Agama berbeda pendapat dengan MUI mengenai fatwa salam lintas kepercayaan nan dinilai bukan bagian dari toleransi beragama. Kementerian Agama berbeda pendapat dengan MUI mengenai fatwa salam lintas kepercayaan nan dinilai bukan bagian dari toleransi beragama. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agama berbeda pendapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang fatwa salam lintas agama.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan salam lintas kepercayaan bukan untuk merusak iktikad antarumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salam lintas kepercayaan adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan aliran agama. Umat tahu bahwa iktikad urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas kepercayaan perkuat kerukunan dan toleransi," ucap Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).

Kamaruddin mengatakan salam lintas kepercayaan sebagai sarana menebar tenteram nan juga merupakan aliran setiap agama. Hal itu sekaligus menjadi wahana bertegur sapa dan menjalin keakraban.

Menurutnya, kudu ada kelenturan sosial di tengah masyarakat nan majemuk. Hal nan terpenting adalah salam lintas kepercayaan tak mengganggu kepercayaan masing-masing.

"Salam lintas kepercayaan adalah corak komunikasi sosial nan secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama," ujarnya.

Sebelumnya, MUI menetapkan fatwa tentang salam lintas agama. Fatwa itu terbit sebagai hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung.

Fatwa tersebut menyatakan pengucapan salam merupakan angan nan berkarakter 'ubudiyah alias mengabdikan diri kepada Allah SWT. Oleh lantaran itu, kudu mengikuti ketentuan hukum Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari kepercayaan lain.

"Pengucapan salam dengan langkah menyertakan salam beragam kepercayaan bukan merupakan penerapan dari toleransi dan/atau moderasi berakidah nan dibenarkan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis (30/5).

(dhf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional