Kemenaker Enggan Bahas Kucuran Dana untuk Selamatkan Sritex

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) enggan membahas tentang kucuran biaya nan dipersiapkan lembaganya untuk menyelamatkan perusahaan tekstil legendaris PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex, nan diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu lalu, 24 Oktober 2024.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan secara gamblang tidak bakal membahas soal biaya itu. Menurut dia, pembahasan pengamanan nan dilakukan kementeriannya mengenai biaya dinilai terlalu jauh.

"Enggak, enggak, kami enggak bicara ke sana (dana), ini adalah sebuah enggak ada sampai ke sana," ucap Yassierli ketika ditanyakan soal kucuran biaya nan dipersiapkan lembaganya untuk selamatkan Sritex di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Dia menegaskan, landasan Kemenaker dalam melakukan pengamanan perusahaan tekstil Sritex tidak mempunyai maksud lain. Yassierli menghimbau agar tidak salah dalam mengartikan pengamanan itu.

"Tadi saya katakan kami (Kemenaker) datang jangan kemudian diartikan sebagai kami bakal mengambil alih, kami mau ngasih, enggak, itu (dana) terlalu jauh terjemahannya," tutur Yassierli.

Iklan

Meskipun demikian, dia memastikan upaya pengamanan perusahaan tekstil legendaris Sritex melangkah dengan baik. Ia mengatakan, pemerintah tidak bakal membiarkan pengamanan Sritex melangkah sendiri. Dia berujar, kementeriannya telah melakukan beragam koordinasi untuk menyelamatkan industri tekstil itu.

"Makanya kami (Kemenaker) hadir, kami sudah membikin langkah-langkah. Jadi kami tidak mau ada masalah mengenai koordinasi," ujar Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Selain itu, dia turut memastikan jalan norma untuk menyelamatkan Sritex melangkah sesuai arahan. Yassierli mengatakan, upaya menyelamatkan perusahaan itu tidak ada kombinasi tangan dari pihak luar selain lembaga kementerian nan telah dipercayai Presiden Prabowo Subianto. "Masalah mengenai tentang ini ada begini, ada begitu, ada nan ikut campur, itu nan kami (Kemenaker) pastikan bahwa itu berjalan, koridor hukumnya melangkah sesuai dengan seharusnya," ucap dia.

Pilihan Editor: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Beberapa Kali Beda Pendapat dengan Bahlil Soal Hilirisasi dan IKN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis