Kemenaker Pastikan Hak Pekerja Sritex Dibayar dan Mengawal Tidak Ada PHK

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawal upaya pengamanan (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) agar tak ada pemutusan hubungan kerja. Raksasa tekstil itu terancam bakal melakukan PHK besar-besaran setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

“Kemnaker hanya mau memastikan dan mengawal tidak ada PHK,” ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat dihubungi Tempo, Senin, 28 Oktober 2024.

Ada beberapa langkah nan diambil Kemnaker untuk memastikan tak ada PHK di perusahaan tersebut. Putri mengatakan, instansinya memastikan hak-hak pekerja dibayarkan selama masa menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

Presiden Direktur Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, telah mengambil langkah norma dengan mengusulkan kasasi kepada MA atas putusan pailit oleh PN Niaga Semarang pada Jumat, 25 Oktober 2024. Ia mengatakan, perusahaan bakal berupaya maksimal agar MA dapat mencabut alias membatalkan putusan itu.

Tak hanya itu, Putri mengatakan, Kemnaker bekerja-sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo dan Disnaker Solo untuk memastikan tak bakal terjadi PHK. Ia mengatakan, instansinya juga menjalin komunikasi dengan serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Sedangkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan telah menyiapkan dua skema pengamanan Sritex. Kedua skema tersebut berjuntai pada hasil proses norma nan tengah dijalani oleh perusahaan itu. “Kalau pada saat kasasi Sritex kalah, bakal berbeda jalur penyelesaiannya jika Sritex dinyatakan menang. Tapi kita tidak bicara soal bailout,” kata dia, Senin, 28 Oktober 2024.

Iklan

Tapi Agus tidak menyebut secara perincian mengenai kedua skema nan disiapkan pemerintah untuk menyelesaikan kasus Sritex. nan pasti, pemerintah telah siap dengan segala kemungkinan penyelesaian norma Sritex.

PN Niaga Semarang sebelumnya menyatakan perusahaan tekstil legendaris, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, dalam status pailit. Keputusan ini tercantum dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin, 21 Oktober 2024.

Septia Ryanthie dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Sebut Siap Lanjutkan IKN: Kami Selesaikan Semuanya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis