Kemendag: Aplikasi Temu Belum Kantongi Izin, Model Bisnis Tak Sesuai Aturan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengungkapkan aplikasi Temu sampai saat ini belum mengantongi izin beraksi di Indonesia. Aplikasi e-commerce alias lokapasar asal Cina itu belakangan disorot lantaran dinilai berpotensi menganggu pasar dan pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

“Sampai sekarang belum ada izinnya,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan perihal ini.

Ihwal belum terbitnya izin itu, Isy menjelaskan Temu beraksi dengan model upaya factory to consumer. Menurut dia, model upaya ini tidak cocok dengan kebijakan di Indonesia lantaran bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan.

Setiap transaksi dari pabrik ke konsumen, Isy mengatakan, kudu dihubungkan oleh perantara alias distributor. “Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen,” kata dia. Meski begitu, dia mengatakan bakal memantau aplikasi ini secara intensif.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya mengatakan, penggunaan aplikasi lokapasar apa pun kudu merujuk kepada peraturan. “Prinsipnya selama itu dia tidak punya izin untuk jualan, ya tidak boleh, simpel saja merujuk pada pengaturan,” ujar Jerry di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Jerry menjelaskan, ketentuan itu tidak hanya bertindak untuk aplikasi asal Cina itu. Menurut dia, aplikasi dalam corak apa pun nan tidak mengikuti peraturan Kemendag bakal dilarang. Dia mencontohkan, TikTok Shop sempat dilarang lantaran tak mengantongi izin. Tapi, platform itu sekarang telah bekerja sama dengan Tokopedia. “Tetapi ketika tidak ada (izin) ya tidak bisa dilakukan, simpel saja sih,” kata dia.

Iklan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian langsung mengatisipasi kehadiran aplikasi Temu melalui penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 nan berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.

Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian Musdhalifah Machmud, mengatakan pemerintah sudah menyadari adanya potensi gangguan nan dihadapi para pelaku UMKM dari munculnya aplikasi digital cross-border trade (perdagangan lintas negara) nan memangkas jalur pengedaran dan memasukkan peralatan impor langsung dari Cina. "Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua upaya model digital alias platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia," kata Musdhalifah di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Musdhalifah mengatakan kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya izin nan sesuai dapat merusak ekosistem pasar, menciptakan kejuaraan tidak setara nan berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis, salah satunya dengan publikasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Pilihan editor: Zulhas soal Aplikasi Temu nan Dinilai Berpotensi Ganggu UMKM: Saya Baru Tahu

HAN REVANDA PUTRA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis