Kemendag dan Kemenperin akan Bahas Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perindustrian untuk membahas mengenai rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

“Minggu depan bakal dibahas dengan Kemenperin,” ujar Isy Karim saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator bagian Pangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Isy menyebut, kepastian mengenai rencana revisi Permendag 8/2024 ini tergantung pembahasan pada rapat koordinasi terbatas dengan Kemenperin pekan depan. Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 20 menimbulkan persoalan dalam industri tekstil.

Menurut Agus, perihal ini apalagi telah menjadi pengetahuan umum bagi pihak-pihak nan menekuni industri manufaktur, khususnya tekstil. “Orang-orang nan menekuni industri manufaktur itu mengerti betul memang ada problem nan tercipta sebagai akibat dari terbitnya Permendag 8,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Senin, 28 Oktober 2024.

Agus mengatakan, persoalan industri tekstil tak hanya berangkaian dengan pasar ekspornya nan lesu. Ia menyebut, jika pasar dunia sedang lesu, semestinya pemerintah melindungi pasar dalam negeri. Sehingga produk nan dihasilkan oleh industri dalam negeri dapat diserap oleh pasar domestik. “Kan logikanya seperti itu. That’s a logic thinking. Karena nan jadi taruhan kita adalah tenaga kerja,” ucap Agus.

Iklan

Lebih lanjut, Agus menyatakan keinginannya agar Permendag 8 nan mengatur mengenai relaksasi impor itu direvisi. Ia juga menyebut revisi Permendag 8 ini juga menjadi salah satu konsentrasi utamanya. “Tapi apakah Permendag ini bakal direvisi alias tidak, ya tanya ke Kemendag,” kata dia

Hal senada juga dikatakan oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto. Ia menyebut Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 nan mengatur tentang relaksasi impor sejumlah komoditas mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri. “Secara nyata pasti ya (mengganggu), lantaran teman-teman kami di industri ini juga banyak nan kena,” ujar Iwan kepada wartawan usai audiensi di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin, 28 Oktober 2024.

Pilihan editor: Menteri PUPR Dody Hanggodo Sebut Serapan Anggaran IKN pada 2024 Baru 57,8 Persen

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis