TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengatakan impor bahan peledak milik PT Pindad Persero nan tertahan di pelabuhan sudah ditangani dan saat ini kewenangan Bea Cukai. "Kayaknya di sini (Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta).Tapi PI (persetujuan impor) sudah keluar tinggal proses di Bea Cukai saja," kata Budi ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Mei 2024.
Budi membenarkan impor bahan peledak memerlukan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. Namun, dia tidak tahu secara perincian berapa jumlah bahan peledak nan tertahan di pelabuhan tersebut. "Ada dari kementerian teknis ya istilahnya rekomendasi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan namalain Zulhas mengaku mendapatkan kejuaraan dari Direktur Utama PT Pindad Persero ada peralatan impor bahan peledak nan tertahan di pelabuhan. "Tadi saya menerima tamu datang dari Dirut Pt Pindad mengadu mendesak, jadi saya terima. Rupanya ada impor bahan peledak enggak bisa keluar dari pelabuhan," kata Zulhas dalam sambutannya dalam aktivitas Trade Expo Indonesia (TEI) 2024 di Auditorium Kemendag pada Jumat, 31 Mei 2024.
Zulhas tidak menjelaskan secara perincian di pelabuhan mana bahan peledak itu tertahan. Kemudian, Zulhas menanyakan apa pemicu peralatan itu susah keluar. "Saya tanya kenapa enggak bisa keluar. Katanya peralatan datang Maret ngurus izinnya baru April jadi ada selisih," ucapnya.
Iklan
Namun, dia menyebut akar masalah peralatan itu tertahan lantaran pertimbangan teknis (pertek) nan dikeluarkan dari Kementerian Perindustrian. "Kenapa peralatan sampai duluan Persetujuan Impornya (PI) baru April. Katanya pertek-nya agak lama. Jadi saya telat, minta maaf lah tadi," ujarnya.
PT Pindad Persero perusahaan industri pertahanan nan biasanya membikin peralatan-peralatan militer. Zulhas tidak menjelaskan secara perincian gimana akhirnya penyelesaian dari proses kejuaraan tersebut.
Pilihan editor: Mendag Sebut Ada Bahan Peledak nan Tertahan di Pelabuhan lantaran Pertek