Kemendag Sebut Belum dapat Laporan Kontainer Komoditas Metrologi Ikut Tertahan di Pelabuhan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaDirektur Jenderal Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang menyebut belum mendapat laporan ada komoditas metrologi nan masuk dalam ribuan kontainer tertahan di pelabuhan. "Sejauh ini tidak ada info peralatan nan tertahan di pelabuhan mengenai bagian metrologi," kata Moga ditemui Tempo di Hotel Pullman, Mall Central Park, Jakarta Barat pada Senin, 19 Mei 2024.

Moga menyebut, soal peralatan apa saja nan tertahan sudah dijelaskan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso. Sejauh ini, kata Moga tidak ada pengaruh nan signifikan soal revisi Permendag itu dengan bagian metrologi. "Jadi kemarin Pak Dirjen Daglu sudah sangat jelas melakukan konvensi pers. Soal metrologinya itu tentunya perangkat ukur diperlukan izin (pertek)," ujarnya.

Sejak Maret lalu, ribuan kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak imbas peraturan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian nan tidak segera keluar.

Berdasarkan info Kementerian Perdagangan, jumlah kontainer nan tertahan di Tanjung Priok, Jakarta mencapai 17.304 unit. Sedangkan nan tertahan di Tanjung Perak, Surabaya mencapai 9.111 unit.

Sebagian besar kontainer itu berisi komoditas antara lain besi baja, tekstil, produk kimia, dan peralatan elektronik. Selain di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, penumpukan kontainer juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan Pelabuhan Belawan, Medan.

Iklan

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, sempat menjelaskan ihwal ribuan kontainer nan tertahan di sejumlah pelabuhan lantaran importir belum bisa mengusulkan arsip impor berasas syarat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam patokan nan mulai resmi diterapkan 10 Maret 2024 itu, impor dari sejumlah komoditas wajib menyertakan laporan surveyor (LS) dan persetujuan impor (PI).

Usai terjadi banyak penumpukkan kontainer di pelabuhan, pemerintah akhirnya memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh golongan peralatan di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor nan ditetapkan dalam Permendag Nomor 8/2024 nan disahkan pada 17 Mei 2024.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis