Kemendag Sebut Pemerintah Segera Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan pemerintah bakal segera membayarkan utang rafaksi minyak goreng. Saat ini, Kemendag tengah menunggu proses verifikasi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit alias BPDPKS. 

Isy mengungkap Kemendag telah memberikan sejumlah arsip untuk proses pembayaran utang ke BPDPKS. “Baru minggu ini (penyerahan), jadi tunggu aja. Kan kemarin di Ombudsman sudah sampai ke Pak dirutnya,” kata dia di Kota Kasablanka Hall, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, pemerintah kudu bayar utang sebesar Rp 474 miliar kepada produsen minyak goreng, dan pengusaha nan terdiri dari ritel modern maupun tradisional. Namun, nomor itu berbeda dari klaim nan diajukan oleh 54 pelaku upaya ialah senilai Rp 812 miliar.

Sementara, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sendiri menyatakan pemerintah punya utang ke ritel sebesar Rp 344 miliar. Isy mengatakan semestinya Aprindo bisa memberi pendasaran atas hitung-hitungan tersebut.

Isy menjelaskan perumusan nilai tersebut kudu dilengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer. Misalnya, biaya distribusi, ongkos angkut nan add cost, serta penyaluran maupun rafaksi nan melampaui tanggal 31 Januari 2022.

Iklan

Berdasarkan catatan Tempo, utang itu muncul sejak tahun 2022 seiring dengan program satu nilai minyak goreng. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan program minyak goreng satu nilai senilai Rp 14 ribu per liter, dengan selisih biaya produksi dan penjualan ditanggung pemerintah. Kebijakan itu ada lantaran nilai minyak sawit mentah sedang melambung.

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022, nan salah satunya mengatur minyak goreng satu harga. Di sana disebutkan, BPDPKS bakal menanggung selisih biaya produksi dan penjualan namalain rafaksi.

Tak lama setelah itu, patokan itu dicabut dan diganti dengan skema nilai satuan tertinggi alias HET senilai Rp 11.500 per liter untuk minyak curah dan Rp 144 ribu per liter untuk minyak bungkusan premium. Namun, tanggungan itu tak kunjung dibayarkan.

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis