Kemendikbud Surati 75 Rektor PTN dan PTN-BH Batalkan Kenaikan UKT

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengirim surat kepada 75 rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mengenai pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris mengatakan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu dikirimkan pada Senin, 27 Mei 2024 sebagai tindak lanjut pengarahan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH," kata Haris dalam keterangannya, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris menerangkan surat itu memuat enam poin krusial nan mesti dilaksanakan oleh para rektor PTN dan PTNBH.

Pertama, Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025.

Haris mengatakan bahwa surat tersebut juga meminta rektor PTN dan PTNBH mengusulkan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

"Kedua, Rektor perlu mengusulkan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan pemisah maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek," jelasnya.

Ketiga, setelah memperoleh surat rekomendasi alias surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTNBH kudu merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Keempat, rektor PTN dan PTNBH kudu memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 nan bayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.

"Kelima, Rektor PTN dan PTNBH kudu menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru nan telah diterima, namun belum mendaftar ulang alias sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek," tegas Haris.

Kemudian, dalam surat itu, Haris juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru nan telah melakukan pembayaran.

Jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, maka rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran alias penyesuaian kalkulasi pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Haris menegaskan Direktorat Jenderal Diktiristek bakal terus mengawal penerapan kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi nan berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia nan mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri lantaran hambatan finansial," tuturnya.

(lna/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional