Kemenkes: Ada Ratusan Laporan Dugaan Perundungan di PPDS, Tidak Hanya di Undip

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Dokter AR, nan ditemukan meninggal bunuh diri, bukan satu-satunya kasus bullying di lembaga pendidikan kedokteran.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini ada 542 laporan mengenai dugaan perundungan pada pendidikan dokter nan masuk Kemenkes sejak Desember 2022.

"Jadi nan masuk ke dalam kanal pengaduan itu 1.500 laporan, tetapi kemudian kan kita kudu verifikasi apakah 1.500 itu betul-betul perundungan lantaran kan ini sifatnya sangat subjektif. Dari 1.500 itu, 540-nya nan betul-betul terkategori masuk dalam kasus perundungan," kata Nadia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Nadia menyampaikan perihal tersebut untuk merespons kasus dugaan perundungan pada PPDS Jurusan Anestesi Undip.

Ia juga mengatakan, dari 542 kasus perundungan tersebut, 221 di antaranya terjadi di sejumlah rumah sakit vertikal nan ada di bawah Kemenkes, sehingga dia menegaskan mesti ada perubahan besar di lingkungan PPDS agar perundungan tidak dianggap sebagai perihal nan lumrah.

"Artinya kudu ada perubahan besar untuk tidak melestarikan nan dianggap seperti kebiasaan, alias nan kemudian dijadikan seperti perihal nan lumrah," katanya.

Nadia mengatakan, Kemenkes menurunkan tim investigasi jika ini dilaporkan di RS vertikal. "Sudah 100 kasus nan sudah selesai dan diberikan sanksi," katanya kepada Tempo, Rabu.

Sanksi sesuai Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, nan dikeluarkan Juli 2023.

"Sudah jelas tertera di sana bahwa Instruksi Menteri Kesehatan itu mengatur tentang upaya pencegahan terjadinya perundungan di lembaga Kementerian Kesehatan. Jadi kita sudah jelas mengatur siapa saja nan bakal mendapatkan sanksi," tuturnya.

Dalam Instruksi Menkes tersebut, pelaku nan terbukti bersalah bakal dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis. Sanksi sedang berupa skorsing selama 3 bulan  dan hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, perundungan nan dialami oleh Dokter AR lantaran  kurang komitmen dari para pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan.

"Perundungan ini sudah puluhan tahun tidak pernah bisa diselesaikan secara tuntas, lantaran memang kurang komitmen dari para stakeholder. Saya sendiri sejak menjabat ini kali ketiga, saya meminta agar ini dihilangkan," kata Menkes Budi.

DPR: Organisasi Profesi Harus Jadi Motor Lawan Perundungan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa organisasi pekerjaan kedokteran kudu menjadi motor untuk menghapus perundungan, utamanya nan belakangan marak terjadi pada PPDS.

Iklan

"Ke depan teman-teman sebagai pengurus organisasi pekerjaan kedokteran, khususnya dokter-dokter spesialis, menurut saya mereka kudu mulai membenahi dirinya, mudah-mudahan juga mereka menjadi motor untuk memperbaiki kondisi (perundungan) ini," kata Melki di Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, ketua organisasi pekerjaan kedokteran mempunyai peran sangat krusial untuk sama-sama bergerak menghapus budaya perundungan di bumi kedokteran.

"Karena salah satu aspek krusial adalah gimana dokter-dokter senior nan ada di ketua organisasi pekerjaan ini, alias para senior nan sangat dihormati ini, mereka juga bergerak untuk mengubah ini," ujar dia.

Ia menegaskan kudu ada satu golongan nan menjadi pionir menghapus perundungan agar kejadian seperti nan dialami oleh mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip), nan diduga meninggal akibat perundungan, tidak terjadi kembali.

Keluarga Dr AR Lapor Polda

Ibu almarhumah master AR melapor ke Polda Jawa Tengah, kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Artanto di Semarang, Rabu.

"Ibu didampingi kuasa norma serta petugas dari Itjen Kementerian Kesehatan," katanya.

Menurut dia, laporan ke polisi tersebut berangkaian dengan persoalan nan diduga dialami almarhumah AR.

Namun, Artanto belum bisa memastikan dugaan pidana nan dilaporkan ke polisi tersebut serta terlapornya.

"Masih berproses, selanjutnya bakal dianalisa," katanya.

Jangan remehkan depresi. Untuk support krisis psikologis alias tindak pencegahan bunuh diri:
Hotline Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan: (021) 500454
LSM Jangan Bunuh Diri: (021) 9696 9293

Pilihan Editor Paus Fransiskus Pakai Jam Casio, Ini Harganya di Tokped

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis