TEMPO.CO, Jakarta - Hakim di seluruh Indonesia menggelar tindakan mogok, nan mereka sebut aktivitas cuti bersama, untuk menuntut peningkatan kesejahteraan, Senin, 7 Oktober 2024. Pasalnya sudah sejak 2012 tunjangan mereka tak berubah.
"Tuntutan kami adalah tunjangan kedudukan 142 persen dari tunjangan pengadil pada tahun 2012," ucap Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam audiensi nan digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Salah satu pertimbangan kenaikan itu adalah lantaran tunjangan kedudukan pengadil tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir. Hal ini lantaran Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim belum direvisi.
"Saya kira nomor ini menjadi nomor nan wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan," ucap dia.
Selain itu, kenaikan tunjangan kedudukan juga kudu disesuaikan dengan profil wilayah tempat pengadil bertugas.
Fauzan menyebut SHI memperjuangkan pengadil nan berada di pengadilan tingkat pertama kelas II.
"Karena nan paling terdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II, di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jadi, kami ini hakim-hakim di SHI, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak-hak pengadil di kelas II, bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," kata Fauzan ditemui usai audiensi itu.
Dalam forum audiensi nan dihadiri ketua MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan; ketiga, RUU Contempt of Court alias Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; keempat, meminta adanya peraturan pemerintah nan menjamin keamanan family hakim.
SHI mau segala perihal mengenai pengadil diatur jelas oleh Negara. Namun, kata dia, kesejahteraan tidak cukup memastikan pengadil untuk berintegritas sehingga perlu penegasan patokan lainnya.
"Jadi, kami pengin paket komplet, tidak hanya tentang bicara kesejahteraan. Sistem pengawasan, penjagaan integritas, rekrutmen, status kedudukan pengadil itu juga kudu diselesaikan lantaran tidak mungkin parsial," tutur dia.
Hadir pula Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sebelumnya, forum SHI menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada 7–11 Oktober 2024. Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para pengadil untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
Akademisi dari Universitas Padjadjaran, Lies Sulistiani, menilai kesejahteraan pengadil perlu diperhatikan agar mereka bisa mengemban tugas dan kegunaan nan berat dengan tenang.
"Hakim juga bagian dari masyarakat nan mempunyai kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya," kata Lies saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Hal itu mengingat, kata dia, mereka mempunyai beban nan berat dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Iklan
Lies nan juga Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpad menuturkan bahwa krusial memperhatikan kesejahteraan pengadil dan menjaga kehormatan bagi para pengadil.
"Negara dan seluruh bangsa ini kudu terus-menerus menjaga kehormatan dan keluhuran martabat dan perilaku hakim," katanya.
Terkait dengan aktivitas libur berbareng pada tanggal 7—11 Oktober 2024 oleh para hakim, menurut dia, menunjukkan bahwa bumi peradilan di Indonesia tetap diwarnai banyak persoalan.
Untuk itu, kata Lies, pihak nan berkepentingan agar dapat menemukan solusi bagi pengadil guna mendapatkan penghasilan nan setara dengan beban kerja nan berat.
Berapa Tunjangan Hakim?
A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)
No | Jabatan | Tunjangan (PP94/2012) | Tuntutan (142 %) |
Ketua | Rp 40.200.000 | Rp57.084.000 | |
Wakil ketua | Rp 36.500.000 | Rp51.830.000 | |
Hakim utama, mayjen, laksda, alias marsda | Rp 33.300.000 | Rp47.286.000 | |
Hakim utama muda, brigjen, laksma, alias marsma | Rp 31.100.000 | Rp44.162.000 | |
Hakim madya utama alias kolonel | Rp 29.100.000 | Rp41.322.000 | |
Hakim madya muda alias letnan kolonel | Rp 27.200.00 | Rp38.624.000 |
B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial nan diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
No | Jabatan | Tunjangan (PP94/2012) | Tuntutan (+142 %) |
Ketua | Rp 27.000.000 | Rp38.340.000 | |
Wakil ketua | Rp 24.500.000 | Rp34.790.000 | |
Hakim utama | Rp 24.000.000 | Rp34.080.000 | |
Hakim utama madya | Rp 22.400.000 | Rp31.808.000 | |
Hakim madya utama alias kolonel | Rp 21.000.000 | Rp29.820.000 | |
Hakim madya muda alias letnan kolonel | Rp 19.600.000 | Rp27.832.000 | |
Hakim madya pratama alias mayor | Rp 18.300.000 | Rp25.986.000 | |
Hakim pratama utama | Rp 17.100.000 | Rp24.282.000 | |
Hakim pratama madya alias kapten | Rp 16.000.000 | Rp22.720.000 | |
Hakim pratama muda | Rp 14.900.000 | Rp21.158.000 | |
Hakim pratama | Rp 14.000.000 | Rp19.880.000 |
C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya nan diperbantukan pada MA RI) alias Dilmil Tipe A
No | Jabatan | Tunjangan (PP94/2012) | Tuntutan (+142 %) |
Ketua | Rp 23.400.000 | Rp33.228.000 | |
Wakil ketua | Rp 21.300.00 | Rp30.246.000 | |
Hakim utama | Rp 20.300.000 | Rp28.826.000 | |
Hakim utama madya | Rp 19.000.000 | Rp26.980.000 | |
Hakim madya utama alias kolonel | Rp 17.800.000 | Rp25.276.000 | |
Hakim madya muda alias letnan kolonel | Rp 16.600.000 | Rp23.572.000 | |
Hakim madya pratama alias mayor | Rp 15.500.000 | Rp22.010.000 | |
Hakim pratama utama | Rp 14.500.000 | Rp20.590.000 | |
Hakim pratama madya alias kapten | Rp 13.500.000 | Rp19.170.000 | |
Hakim pratama muda | Rp 12.700.000 | Rp18.034.000 | |
Hakim pratama | Rp 11.800.000 | Rp16.756.000 |
D. Pengadilan Kelas IB alias Dilmil Tipe B
No | Jabatan | Tunjangan (PP 94/2012) | Tuntutan (+142 %) |
Ketua | Rp 20.200.000 | Rp28.684.000 | |
Wakil ketua | Rp 18.400.000 | Rp26.128.000 | |
Hakim utama | Rp 17.200.000 | Rp24.424.000 | |
Hakim utama madya | Rp 16.100.000 | Rp22.862.000 | |
Hakim madya utama alias kolonel | Rp 15.100.000. | Rp21.442.000 | |
Hakim madya muda alias letnan kolonel | Rp 14.100.000 | Rp20.022.000 | |
Hakim madya pratama alias mayor | Rp 13.100.000 | Rp18.602.000 | |
Hakim pratama utama | Rp 12.300.000 | Rp17.466.000 | |
Hakim pratama madya alias kapten | Rp 11.500.000 | Rp16.330.000 | |
Hakim pratama muda | Rp 10.700.000 | Rp15.194.000 | |
Hakim pratama | Rp 10.030.000 | Rp14.242.000 |
E. Pengadilan Kelas II
No | Jabatan | Tunjangan (PP 94/2012) | Tuntutan (+142 %) |
Ketua | Rp 17.500.000 | Rp24.850.000 | |
Wakil ketua | Rp 15.900.000 | Rp22.578.000 | |
Hakim utama | Rp 14.600.000 | Rp20.732.000 | |
Hakim utama madya | Rp 13.600.000. | Rp19.312.000 | |
Hakim madya utama alias kolonel | Rp 12.800.000 | Rp18.176.000 | |
Hakim madya muda alias letnan kolonel | Rp 11.900.000 | Rp16.898.000 | |
Hakim madya pratama alias mayor | Rp 11.100.000 | Rp15.762.000 | |
Hakim pratama utama | Rp 10.400.000 | Rp14.768.000 | |
Hakim pratama madya alias kapten | Rp 9.700.000 | Rp13.774.000 | |
Hakim pratama muda | Rp 9.100.000 | Rp12.922.000 | |
Hakim pratama | Rp 8.500.000 | Rp12.070.000 |