Hakim Menuntut Kenaikan 142 Persen, Ini Tunjangan Mereka jika Dikabulkan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim di seluruh Indonesia menggelar tindakan mogok, nan mereka sebut aktivitas  cuti bersama, untuk menuntut peningkatan kesejahteraan, Senin, 7 Oktober 2024. Pasalnya sudah sejak 2012 tunjangan mereka tak berubah.

"Tuntutan kami adalah tunjangan kedudukan 142 persen dari tunjangan pengadil pada tahun 2012," ucap Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam audiensi nan digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Salah satu pertimbangan kenaikan itu adalah lantaran tunjangan kedudukan pengadil tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir. Hal ini lantaran Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim belum direvisi.

"Saya kira nomor ini menjadi nomor nan wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan," ucap dia.

Selain itu, kenaikan tunjangan kedudukan juga kudu disesuaikan dengan profil wilayah tempat pengadil bertugas.

Fauzan menyebut SHI memperjuangkan pengadil nan berada di pengadilan tingkat pertama kelas II.

"Karena nan paling terdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II, di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jadi, kami ini hakim-hakim di SHI, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak-hak pengadil di kelas II, bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," kata Fauzan ditemui usai audiensi itu.

Dalam forum audiensi nan dihadiri ketua MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan; ketiga, RUU Contempt of Court alias Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; keempat, meminta adanya peraturan pemerintah nan menjamin keamanan family hakim.

SHI mau segala perihal mengenai pengadil diatur jelas oleh Negara. Namun, kata dia, kesejahteraan tidak cukup memastikan pengadil untuk berintegritas sehingga perlu penegasan patokan lainnya.

"Jadi, kami pengin paket komplet, tidak hanya tentang bicara kesejahteraan. Sistem pengawasan, penjagaan integritas, rekrutmen, status kedudukan pengadil itu juga kudu diselesaikan lantaran tidak mungkin parsial," tutur dia.

Hadir pula Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sebelumnya, forum SHI menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada 7–11 Oktober 2024. Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para pengadil untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Akademisi dari Universitas Padjadjaran, Lies Sulistiani, menilai kesejahteraan pengadil perlu diperhatikan agar mereka bisa mengemban tugas dan kegunaan nan berat dengan tenang.

"Hakim juga bagian dari masyarakat nan mempunyai kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya," kata Lies saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Hal itu mengingat, kata dia, mereka mempunyai beban nan berat dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Iklan

Lies nan juga Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpad menuturkan bahwa krusial memperhatikan kesejahteraan pengadil dan menjaga kehormatan bagi para pengadil.

"Negara dan seluruh bangsa ini kudu terus-menerus menjaga kehormatan dan keluhuran martabat dan perilaku hakim," katanya.

Terkait dengan aktivitas libur berbareng pada tanggal 7—11 Oktober 2024 oleh para hakim, menurut dia, menunjukkan bahwa bumi peradilan di Indonesia tetap diwarnai banyak persoalan.

Untuk itu, kata Lies, pihak nan berkepentingan agar dapat menemukan solusi bagi pengadil guna mendapatkan penghasilan nan setara dengan beban kerja nan berat.

Berapa Tunjangan Hakim?

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)

No Jabatan Tunjangan (PP94/2012)Tuntutan (142 %)
 KetuaRp 40.200.000Rp57.084.000
Wakil ketua Rp 36.500.000Rp51.830.000
Hakim utama, mayjen, laksda, alias marsdaRp 33.300.000Rp47.286.000
Hakim utama muda,  brigjen, laksma, alias marsma Rp 31.100.000Rp44.162.000
Hakim madya utama alias kolonelRp 29.100.000Rp41.322.000
Hakim madya muda alias letnan kolonelRp 27.200.00Rp38.624.000


B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial nan diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

No Jabatan Tunjangan (PP94/2012)Tuntutan (+142 %)
 Ketua Rp 27.000.000 Rp38.340.000
Wakil ketua  Rp 24.500.000 Rp34.790.000
Hakim utama Rp 24.000.000 Rp34.080.000
Hakim utama madyaRp 22.400.000 Rp31.808.000
Hakim madya utama alias kolonelRp 21.000.000 Rp29.820.000
Hakim madya muda alias letnan kolonelRp 19.600.000 Rp27.832.000
Hakim madya pratama alias mayorRp 18.300.000 Rp25.986.000
Hakim pratama utama Rp 17.100.000 Rp24.282.000
Hakim pratama madya alias kaptenRp 16.000.000 Rp22.720.000
Hakim pratama mudaRp 14.900.000 Rp21.158.000
Hakim pratamaRp 14.000.000 Rp19.880.000

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya nan diperbantukan pada MA RI) alias Dilmil Tipe A

No Jabatan Tunjangan (PP94/2012)Tuntutan (+142 %)
 Ketua Rp 23.400.000 Rp33.228.000
Wakil ketua  Rp 21.300.00 Rp30.246.000
Hakim utama Rp 20.300.000 Rp28.826.000
Hakim utama madyaRp 19.000.000 Rp26.980.000
Hakim madya utama alias kolonelRp 17.800.000 Rp25.276.000
Hakim madya muda alias letnan kolonelRp 16.600.000  Rp23.572.000
Hakim madya pratama alias mayorRp 15.500.000 Rp22.010.000
Hakim pratama utamaRp 14.500.000 Rp20.590.000
Hakim pratama madya alias kaptenRp 13.500.000 Rp19.170.000
Hakim pratama mudaRp 12.700.000 Rp18.034.000
Hakim pratamaRp 11.800.000 Rp16.756.000


D. Pengadilan Kelas IB alias Dilmil Tipe B

No Jabatan Tunjangan (PP 94/2012)Tuntutan (+142 %)
Ketua Rp 20.200.000 Rp28.684.000
Wakil ketua Rp 18.400.000 Rp26.128.000
Hakim utamaRp 17.200.000 Rp24.424.000
Hakim utama madyaRp 16.100.000 Rp22.862.000
Hakim madya utama alias kolonelRp 15.100.000. Rp21.442.000
Hakim madya muda alias letnan kolonelRp 14.100.000  Rp20.022.000
Hakim madya pratama alias mayorRp 13.100.000 Rp18.602.000
Hakim pratama utamaRp 12.300.000 Rp17.466.000
Hakim pratama madya alias kaptenRp 11.500.000 Rp16.330.000
Hakim pratama mudaRp 10.700.000 Rp15.194.000
Hakim pratamaRp 10.030.000 Rp14.242.000


E. Pengadilan Kelas II

No Jabatan Tunjangan (PP 94/2012)Tuntutan (+142 %)
KetuaRp 17.500.000 Rp24.850.000
Wakil ketua Rp 15.900.000 Rp22.578.000
Hakim utamaRp 14.600.000 Rp20.732.000
Hakim utama madyaRp 13.600.000. Rp19.312.000
Hakim madya utama alias kolonelRp 12.800.000 Rp18.176.000
Hakim madya muda alias letnan kolonelRp 11.900.000 Rp16.898.000
Hakim madya pratama alias mayorRp 11.100.000 Rp15.762.000
Hakim pratama utamaRp 10.400.000 Rp14.768.000
Hakim pratama madya alias kaptenRp 9.700.000 Rp13.774.000
Hakim pratama mudaRp 9.100.000 Rp12.922.000
Hakim pratamaRp 8.500.000 Rp12.070.000
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis