Kemenkeu akan Siapkan Regulasi untuk Penerapan Subject to Tax Rule

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaKepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan Pemerintah bakal menyiapkan izin nan dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). “Ini bakal kita siapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan teknis di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Febrio saat konvensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Setelah izin siap, lanjut Febrio, Pemerintah Indonesia bakal melaporkannya ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Kebijakan baru bakal diterapkan secara efektif setelah itu. “STTR bakal kita lanjutkan prosesnya,” tutur dia.

Dalam kesempatan terpisah, DJP menyebut STTR bisa membantu mendongkrak penerimaan pajak di Indonesia. STTR merupakan ketentuan nan diterapkan dengan pedoman perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya, termasuk jasa.

Dalam ketentuan STTR, jika suatu perusahaan di Indonesia melakukan pembayaran kepada perusahaan lain dalam grup nan berada di luar negeri, pembayaran ini kudu dikenakan pajak dengan tarif minimum 9 persen di negara tempat perusahaan penerima berada.

Jika negara penerima menerapkan tarif pajak di bawah 9 persen, Indonesia sebagai negara sumber pembayaran bisa mengenakan pajak tambahan atas pembayaran tersebut. Pengenaan inilah nan menjadi potensi tambahan penerimaan pajak bagi Indonesia.

Selain dapat meningkatkan penerimaan, penerapan STTR juga bermaksud untuk mencegah praktik penghindaran alias pengelakan pajak nan garang antarperusahaan dalam grup nan ada di beragam negara. STTR juga bakal memperkuat ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) nan ada saat ini.

Iklan

MLI STTR merupakan salah satu instrumen penerapan Pilar 2 nan merupakan bagian dari kesepakatan dunia untuk meminimalkan kejuaraan tarif pajak nan tidak sehat. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati berbareng dengan ketua dari 42 negara/yurisdiksi lain.

Pajak tambahan ini bakal dikenakan setelah tahun pajak di mana pembayaran terjadi berakhir, lantaran ada syarat-syarat tertentu (materiality threshold) nan kudu dipenuhi terlebih dahulu.

STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup nan nilainya melampaui 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Untuk penghasilan selain kembang dan royalti, nilai pembayaran kudu melampaui biaya pokok ditambah dengan margin 8,5 persen (mark-up threshold).

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis