TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis meterai jenis baru berjulukan meterai teraan digital, nan mulai bertindak sejak 1 November 2024. Perubahan itu bertindak seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
Menurut PMK terbaru, meterai teraan digital adalah meterai berupa label nan penggunaannya dilakukan dengan langkah dibubuhkan pada arsip dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan digital.
Mengacu pada pasal 27 patokan tersebut, meterai teraan digital mempunyai unsur nan terdiri atas:
· warna teraan merah berpendar;
· tulisan “METERAI TERAAN DIGITAL”;
· logo Kementerian Keuangan;
· angka dan tulisan nan menunjukkan tarif bea meterai; dan
· kode unik nan dapat dibaca dengan menggunakan aplikasi pemindai.
Kode unik menampilkan info minimal berupa nama Wajib Pajak pemilik izin; 22 digit nomor seri; dan nomor seri pencetak (printer) nan terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun, berlakunya PMK 78/2024 membatalkan peraturan-peraturan Kementerian Keuangan sebelumnya tentang bea meterai. Sebelumnya terdapat tiga PMK nan mengatur perihal tersebut ialah PMK Nomor 133/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021, dan PMK Nomor 151/PMK.03/2021.
DJP mengatakan PMK 78/2024 memberikan pengaturan nan lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif di bagian bea meterai.
“Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan tanggungjawab pembayaran bea meterai,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis pada Rabu, 6 November 2024.
Ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78/2024 ini dengan peraturan-peraturan sebelumnya nan telah dicabut adalah sebagai berikut:
a. Mekanisme pendistribusian meterai elektronik
Pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri, setelah sebelumnya dilakukan melalui distributor.
b. Penambahan jenis meterai dalam corak lain
Meterai teraan digital nan menjadi jenis meterai baru tergolong sebagai meterai dalam corak lain, nan juga meliputi meterai teraan; meterai komputerisasi; dan meterai percetakan.
c. Tata langkah perizinan meterai dalam corak lain
Tata langkah pemberian izin pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan disesuaikan untuk penerapan coretax. Adapun, coretax adalah sistem manajemen jasa DJP nan bakal mulai beraksi pada Januari 2025.
d. Penyetoran hasil penjualan meterai tempel
Penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) alias sarana manajemen lain nan disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
e. Penetapan pemungut bea meterai
Dalam rangka penerapan coretax, perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai pemungut bea meterai dapat dilakukan berasas permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai pemungut bea meterai hanya dilakukan secara jabatan.
f. Tata langkah pemungutan, penyetoran, dan pelaporan
PMK PMK No. 78 Tahun 2024 menetapkan pemisah waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya, pemisah waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara itu, pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Artikel ini terbit di bawah titel Kemenkeu Rilis Meterai Jenis Baru, Berlaku sejak 1 November 2024