Kemenkeu Rinci Alokasi APBN Lewat Dana Alokasi Khusus untuk Atasi Backlog

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan saat ini backlog perumahaan alias kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah nan dibutuhkan rakyat tiap tahunnya bertambah. Karena itu, pemerintah menganggarkan APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bentuk langsung ke wilayah dan Penyertaan Modal Negara (PMN) lewat PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan Perumnas.

“PT SMF senilai Rp8 triliun, Perumnas senilai Rp1,2 triliun mulai dari tahun 2020 sampai 2024, kemudian juga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)  ini mulai dari tahun 2010 sampai 2024 jumlahnya sudah Rp105 triliun,” kata Astera pada aktivitas Media Briefing Terkait Update Program Tapera di instansi BP Tapera, Jakarta. Rabu, 5 Juni 2024.

Dukungan anggaran ini agar backlog perumahan ini bisa terselesaikan “FLPP ini nan digunakan adalah return-nya (imbal hasil) lantaran ini sifatnya adalah satu dana, semacam biaya bergulir,” ujar Astera. Alokasi biaya tersebut menurut Astera bisa mendukung pembangunan 220 ribu perumahan untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR nan berpenghasilan sekitar tiga sampai delapan juta kata Astera.

Menurut Astera masyarakat juga bakal mendapatkan beragam insentif. Selain itu, menurut Astera, sektor perumahan bisa lebih kuat lagi. “Insentif nan diberikan baik dari segi pajak, kemudian juga ada support biaya manajemen dan lain-lain,” ujar Astera.

Astera mengatakan dari BP Tapera sendiri itu adalah pengejawantahan Undang Undang Dasar 1945 nan wajib memberi perlindungan bagi masyarakat. “Karena ini adalah kewenangan asasi masyarakat, kemudian diturunkan dalam Undang Undang Tapera, bahwa Tapera nan bergerak mengelola pendanaan perumahan, dan kemudian diturunkan aturan-aturan pelaksanaan,” ujar Astera.

Iklan

Astera menegaskan kembali tujuan Tapera ini adalah guna memberi support kepada masyarakat nan belum mempunyai rumah.

Pilihan editor: BP Tapera Akui Belum Ada Regulasi Teknis untuk Pungut Iuran dari Peserta Baru

MOCHAMMAD FIRLY FAJRIAN (MAGANG)

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis