TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan tidak bakal ada tumpang tindih kegunaan dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) nan dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Meski belum ada peraturan unik nan menjabarkan tugas pokok dan kegunaan DEN, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan perannya berbeda dengan lembaga itu.
“Oh, ya, enggak, jika kita mengoordinasikan policy (kebijakan) nan sifatnya kelak penerapan untuk operasionalnya,” kata Susiwijono, saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.
Susiwijono berbicara kudu ada peraturan presiden untuk menjabarkan tugas dan kegunaan DEN. Ia berambisi patokan tersebut segera keluar. Ia memperkirakan DEN bakal bekerja membentuk kebijakan untuk Presiden Prabowo. “Atau semacam referensi kebijakan, dan sebagainya. Kalau kita memang mengoordinasikan K/L (kementerian/lembaga) teknis,” ujarnya.
Presiden Prabowo melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional di Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2024, berbarengan dengan pelantikan Kabinet Merah Putih. Sebelumnya, Luhut menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Luhut sendiri mengatakan dia siap menerima petunjuk untuk bekerja sebagai ketua DEN. Menurut dia, tugas tersebut bukan sekadar posisi melainkan panggilan untuk mengabdi kepada negara.
“Lembaga ini bakal bekerja memberikan saran dan rekomendasi agar program program prioritas di bagian ekonomi bisa tercapai dengan baik. Terlebih Presiden @prabowo mau adanya percepatan dalam koordinasi dan implementasinya,” kata Luhut lewat akun Instagram-nya, @luhut.pandjaitan.
Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) itu berkata, tantangan perekonomian nan dihadapi Indonesia ke depan tidaklah ringan. Alasannya banyak kondisi nan kian kompleks ke depan seperti ketahanan pangan, transisi energi, perkembangan teknologi termasuk kepintaran buatan, perubahan iklim, hingga dinamika geopolitik. “Dewan Ekonomi Nasional nan dibentuk Presiden Prabowo sebagai economic think tank nan bakal diisi oleh para master ekonomi,” tulis Luhut.
Iklan
DEN pernah dibentuk di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada November 1999, sebelum akhirnya dibubarkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2000 tentang Pembubaran Dewan Ekonomi Nasional.
Kala pembentukannya, Gus Dur mengeluarkan Keppres Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional. Di dalam patokan itu, tercantum bahwa DEN berfaedah memberi nasihat kepada Presiden di bagian ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.
Beleid itu menyebut DEN bertanggung jawab kepada Presiden. Hal itu kembali ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika ditanya tentang peran Luhut dalam badan tersebut. “Kan itu (terkait) kebijakan, dan beliau lapornya ke Presiden langsung,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya usai pelantikan Kabinet Merah Putih.
Menurut Pasal 3 Keppres 144/1999, tugas pertama DEN adalah mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindakan lanjutnya. Kedua, DEN bekerja menanggapi masalah ekonomi nan hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden. Tugas ketiga badan tersebut ialah melaksanakan penugasan lain di bagian ekonomi dari Presiden nan berangkaian dengan kegunaan DEN.
Pilihan editor: Ada Staf Khusus, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden Prabowo, Siapa dan Apa Tugas Mereka?