Kemenkominfo Proses Nomor 112 Sebagai Kontak Kedaruratan Nasional

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pihaknya tengah memproses nomor 112 agar dapat menjadi kontak kedaruratan dan kebencanaan nan bisa dimanfaatkan masyarakat mendapatkan info sampai support secara nasional.

Direktur Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Marvel Situmorang mengatakan bahwa saat ini kontak "112" memang sebagian sudah digunakan oleh pemerintah wilayah untuk jasa kedaruratan namun sifatnya tetap sporadis dan tidak terintegrasi. "Kami sudah komunikasikan perihal ini ke Bappenas untuk bisa menjadikan ini proyek strategis nasional. Karena saat ini tetap melangkah sporadis, kelak kita integrasikan agar skalanya jadi nasional," kata Marvel di Kabupaten Badung, Bali, Senin, 23 September 2024.

Saat ini, Marvel mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo tengah menjajal feasibility study agar dapat menjadikan kontak 112 sebagai program strategis nasional (PSN). Hingga Senin lalu, Kementerian Kominfo mencatat sudah ada sebanyak 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia nan memanfaatkan 112 sebagai kontak kedaruratan.

Namun nomor itu dinilai belum maksimal sehingga diperlukan integrasi nan lebih masif oleh pemerintah pusat agar nantinya 112 bisa semakin dipercaya masyarakat sebagai kontak kedaruratan nan bisa diandalkan untuk mendapatkan info maupun pertolongan.

Sebagai referensi nantinya kontak 112 bakal bekerja seperti penggunaan 911 di Amerika Serikat (AS) nan bisa digunakan untuk mengakses jasa dari kepolisian, ambulans, hingga mitigasi musibah lainnya.

Iklan

Apabila referensi pengelolaannya juga merujuk pada Amerika Serikat, maka 112 semestinya dikelola pemerintah wilayah di tingkat kota dan kabupaten nan bakal agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas lantaran di AS nan bekerja mengelola 911 adalah masing-masing negara bagian.

Kontak kedaruratan nasional 112 itu bakal jadi bagian Public Protection and Disaster Relief(PPDR) alias di Indonesia dirancang sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).

Untuk mewujudkan SISKOMNAS PMPB pada 7 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat penetapan rancangan Peraturan Presiden agar dapat menjadi dasar norma bagi sistem tersebut.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis