TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan sekaligus Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia, Alvin Lie, menilai harga tiket pesawat tidak bakal mengalami penurunan dalam waktu dekat. Pernyataan ini menanggapi pernyataan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) nan menyebut bahwa nilai tiket pesawat bakal turun pada akhir Oktober.
"Tidak bakal terwujud lantaran tidak ada tindakan apapun," kata Alvin Lie saat diwawancarai Tempo pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Menurutnya, saat ini telah memasuki periode low season, di mana jumlah penumpang pesawat menurun lantaran bukan musim liburan. Seharusnya, nilai tiket pesawat juga ikut turun.
"Liburan sekolah sudah selesai, nan kuliah sudah masuk kuliah. Jadi betul-betul pelaku perjalanan ini kebutuhan tugas dinas upaya saja," kata Alvin.
Menurutnya susah untuk menurunkan nilai tiket pesawat, apalagi secara signifikan. Ia mengatakan perihal tersebut baru bisa terealisasi jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik itu PPN avtur maupun PPN tiket dihapus oleh pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari nan semula 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kenaikan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Persoalan lain nan menjadi penyebab mahalnya tiket pesawat lantaran nilai bahan bakar (avtur) nan tinggi. Menurut dia, avtur mengalami penurunan per 1 Oktober 2024. Namun penurunan tersebut tidak cukup besar untuk menurunkan nilai tiket pesawat secara signifikan.
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 nan isinya mengatur relaksasi untuk impor komponen dan suku cadang pesawat. Namun, secara realisasi tetap kudu menunggu petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan nan sampai hari ini belum terbit.
Iklan
"Kemudian juga jika untuk pembebasan jika untuk pengurangan bea masuk itu ranahnya Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Alvin menilai ucapan Kemenparekraf bakal bisa dipercaya jika diperkuat dengan pernyataan dari Menteri Keuangan untuk membebaskan baik itu PPN maupun bea masuk. "Tapi jika pernyataan ini (Kemenparekraf), ya saya maaf saya menilainya hanya pencitraan saja. Usia kabinet ini tinggal 15 hari lagi," tutur dia.
Sebelumnya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, menargetkan nilai tiket pesawat akhir Oktober sudah mulai turun. Ia menyatakan terus mengawal kerja satuan tugas alias satgas penurunan nilai tiket pesawat.
“Satgas tiket (pesawat) minggu lampau sudah rapat dan dipimpin oleh Pak Sandiaga Uno. Target akhir Oktober sudah bisa disampaikan, mudah-mudahan ada satu komponen nan bisa berlaku,” kata Nia.
Nia menyampaikan bahwa Kemenparekraf telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan pihak mengenai terkait izin nilai tiket pesawat. Ia menyebut ada 9 komponen nan telah dibahas dalam kajian tersebut. Namun, Nia belum dapat mengungkapkan perincian lengkapnya, termasuk proyeksi penurunan nilai tiket pesawat.
Salah satu nan dikaji, kata dia, adalah mengenai pengurangan PPN tiket pesawat. Hal itu, menurutnya, tetap butuh kajian lebih lanjut. “Apakah insentifnya dari pemerintah bakal bebas pajak alias bagaimana, semua tetap dalam tahap kajian,” ucapnya.
Pilihan Editor: KPPU Ungkap Faktor Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat