TEMPO.CO, Jakarta - Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Dirjen IKFT Kemenperin) Reni Yanita menyatakan, Kemenperin bakal melakukan audiensi lanjutan dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) pekan ini. Ia menyebut audiensi lanjutan ini bakal membahas mengenai skema pengamanan nan diusulkan Sritex kepada pemerintah.
“Jadi Sritex sedang membikin rumusan, kira-kira support apa nan bakal mereka usulkan ke pemerintah. Mereka butuh waktu untuk memfinalkan usulan-usulan tersebut,” ujar Reni pada awak media, Selasa, 29 Oktober 2024 di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Reni mengatakan, sejauh ini, Kemenperin telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai Sritex. Adapun koordinasi dengan kementerian lain, kata Reni, bakal dilakukan setelah Sritex menyampaikan usulannya dalam audiensi lanjutan.
“Setelah mendapat usulan dari Sritex, barulah kami berempat (Kemenperin, Kemnaker, Kemenkeu, dan Kementerian BUMN) berunding,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenperin telah melakukan audiensi awal berbareng Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto pada Senin pagi, 28 Oktober 2024. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dalam pertemuan tersebut mereka mendiskusikan kondisi Sritex serta merumuskan langkah strategis untuk penyelamatannya.
Senada dengan nan disampaikan Agus, Komisaris Utama Iwan mengatakan, pertemuannya dengan Menperin tersebut baru permulaan sehingga belum menghasilkan keputusan final. Ia memberikan sinyal, bakal ada audiensi lanjutan dengan pemerintah mengenai pengamanan PT Sritex.
Iklan
"Jadi saya membikin strategi besar gimana agar semuanya ini lebih sustain, rencananya tidak tanggung-tanggung. Ini baru permulaan. Nanti bakal ada pembahasan berikutnya," ujar Iwan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Adapun Pengadilan Niaga Kota Semarang telah menerbitkan putusan pailit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk namalain Sritex. Menanggapi perihal tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengutus empat kementerian ialah Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk menyelamatkan pekerja Sritex dari PHK.
Manajemen Sritex diketahui telah mengusulkan kasasi kepada Mahkamah Agung mengenai putusan pailit nan dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai corak tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
Pilihan Editor: Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Sebut Siap Lanjutkan IKN: Kami Selesaikan Semuanya