Kemenperin akan Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebut, Kemenperin sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan international mobile equipment identity (IMEI) iPhone 16 nan dipasarkan dalam negeri. Hal ini dikarenakan seri terbaru Apple tersebut belum bisa memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Oleh lantaran itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 nan masuk melalui peralatan bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Febri dikutip dari siaran tertulis, Rabu, 30 Oktober 2024.

Febri mengatakan iPhone 16 nan saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas pada pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri nan masuk ke Indonesia. Adapun iPhone 16  yang masuk dari jalur penumpang tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.

Namun, baru-baru ini, Kemenperin menemukan oknum-oknum nan memperjualbelikan iPhone 16 nan masuk dari jalur penumpang tersebut. Oleh lantaran itu, Febri mengimbau agar masyarakat tidak tergiur membeli produk iPhone 16 melalui jalur ilegal. Ia mengatakan, pembelian produk iPhone 16 dari penumpang hanya bakal merugikan konsumen sendiri. Sebab, akibat pembelian kudu ditanggung pembeli, seperti tidak adanya agunan dari pemasok resmi.

“Kami juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang nan membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, tidak menyerahkan peralatan bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan,” ujarnya.

Febri mengatakan, kemenperin bakal memproses norma pihak-pihak nan mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace. Sebab, tindakan ini melanggar Pasal 35 PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Iklan

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan persoalan investasi nan menjadi ganjalan masuknya telepon seluler iPhone 16 ke pasar Indonesia. Agus Gumiwang mengatakan, Apple—produsen iPhone—masih mempunyai kekuranngan komitmen investasi senilai Rp 235 miliar. Kekurangan inilah nan menghalang sertifikasi tingkat komponen dalam negeri alias TKDN produk tersebut.

Apple sudah mengantongi sertifikasi TKDN tetapi masa berlakunya habis. Saat ini, menurut Agus Gumiwang, proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut tetap menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. “Karena, realisasi Apple baru mencapai Rp 1,48 triliun dari komitmen investasi Rp 1,71 triliun,” ujar Agus Gumiwang dalam aktivitas Raker Tim Nasional P3DN dan Forum Komunikasi Tim P3DN di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Apabila komitmen investasi tersebut sudah direalisasikan sepenuhnya, Agus Gumiwang berujar, Apple bakal mendapat nilai TKDN sebesar 40 persen. Dengan begitu, iPhone 16 dan produk-produk Apple nan menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.

Riri Rahayu berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Presiden Prabowo ke KTT APEC dan G20, Gibran Jalankan Tugas sebagai Kepala Pemerintahan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis