TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bantah tudingan Kementerian Perdagangan (Kemendag) nan menyebut penyebab ribuan kontainer tertahan di sejumlah pelabuhan lantaran pengaturan teknis (pertek) nan lambat keluar.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif menyebut proses pendaftaran pertek hingga terbitnya hanya memerlukan waktu 5 hari saja. "Menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan nan menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah hambatan persetujuan teknis. Kami menyampaikan bahwa Kemenperin tidak mengenai langsung dengan penumpukan di beberapa pelabuhan tersebut," kata Febri dalam konvensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian pada Senin, 20 Mei 2024.
Febri mengaku pihaknya setuju dengan pengarahan Presiden Joko Widodo termasuk penertiban Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia menyatakan sejak pemberlakuan pertek tidak ada keluhan dari pelaku upaya mengenai suplai bahan baku industri.
"Perlu dibuktikan apakah kontainer nan menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku alias bahan penolong bagi industri," ujarnya.
Dituding sebagai penyebab, Febri menegaskan kegunaan dan tugas Kemenperin sebagai pembina industri dalam negeri dan memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi.
Penerbitan revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dilakukan pada 17 Mei 2024 lalu, sehari sebelumnya Febri menyebut Kemenperin menerima 3.338 permohonan publikasi pertimbangan teknis untuk 10 komoditas.
Iklan
"Dari seluruh pemohon telah diterbitkan 1.755 pertek, 11 permohonan ditolak dan 1.098 permohonan alias 69,85 persen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya," ucapnya.
Penolakan kebanyakan adalah pihaknya menemukan pengajuan tidak sesuai dengan peralatan nan bakal diimpor.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menyebut ada 17.304 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, 9.111 tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak lantaran dan di Pelabuhan Belawan, mereka mengalami hambatan persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor. Ketentuan tersebut menurut Budi merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023. Buntutnya, ada 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
"Untuk menyelesaikan persoalan tersebut maka sesuai pengarahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," kata Budi di instansi Kementerian Perdagangan pada Ahad, 19 Mei 2024.
Pilihan editor: Kemendag Sebut Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan