Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif mengatakan patokan pengetatan impor tidak bakal mempersulit industri manufaktur nan mengandalkan bahan baku dari luar negeri. “Kebijakan pengendalian impor justru mendukung penyerapan produksinya,” kata dia di jakarta, 6 Mei 2024.

Menurut dia, Lartas alias pelarangan dan pembatasan peralatan impor bakal lebih menyasar produk hasil, bukan bahan baku. Meski demikian dia tetap beharap pasar dalam negeri diisi oleh bahan baku dalam negeri. Pengendalian impor, menurut Febri, merupakan bagian dari upaya peningkatan TKDN alias Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Kebijakan pengendalian nan baru melangkah beberapa bulan belakangan diharapkan berpengaruh terhadap Industri dalam negeri bisa meningkatkan  utilisasi, menarik investasi dalam negeri dan merekrut tenaga kerja.

Sebelumnya pembatasan impor sempat dikeluhkan pelaku industri dasar kaki. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakrie, mengatakan kebijakan menjadi tantangan pebisnis. “Karena birokrasi jadi tambah panjang dan mahal,” kata dia, 5 Mei 2024.

Ia mengatakan bahan baku nan paling banyak dibutuhkan industri sepatu itu tekstil dan tetap banyak nan mengandalkan impor. Menurut dia support nan dibutuhkan dari Pemerintah saat ini adalah kemudahan untuk memperoleh peralatan baku.

Kebijakan pengendalian impor produk tekstil dikeluarkan kementerian Perindustrian awal tahun ini lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Iklan

Aturan teknis ini menghitung besaran kebutuhan bahan baku alias penolong impor nan dibutuhkan industri dalam negeri. Sehingga dapat diketahui berapa banyak bahan baku nan bisa diperoleh dari hasil produksi dalam negeri dan berapa banyak nan kudu impor.

Kementerian Perindustrian juga menerbitkan lima patokan serupa berisi tata langkah publikasi pertimbangan teknis impor sejumlah komoditas. Seperti besi dan baja, suplemen kesehatan, obat tradisional, kosmetik hingga perbekalan peralatan rumah tangga.

Sejumlah Peraturan Menteri nan diterbitkan itu merupakan izin pendukung dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 nan diubah menjadi Permendag Nomor 3 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini juga sempat menuai pro dan kontra lantaran juga membatasi bawang bawaan pribadi dari luar negeri milik penumpang.

Pilihan editor: Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis