Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaKementerian Perindustrian memastikan sejak izin mengenai pertimbangan teknis (Pertek) nan mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri nan mengalami halangan suplai bahan baku. "Sejak kebijakan Permenperin mengenai Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku upaya mengenai gangguan suplai bahan baku industri, " ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam konvensi pers di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Menurut Febri, penumpukan kontainer nan terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan nan dinyatakan mengganggu rantai pasok (supply chain) industri pengolahan alias manufaktur dalam negeri, perlu dibuktikan bahwa kontainer tersebut memuat bahan baku alias bahan penolong.

Ia menjelaskan pihaknya tidak mengenai langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut. Justru Kemenperin melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan patokan untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri nasional terpenuhi.

Ia menuturkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tiap peralatan impor nan masuk ke dalam wilayah Indonesia, khususnya peralatan nan masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas), wajib mempunyai arsip perizinan impor. Menurut Febri, barang-barang impor nan masuk dalam kategori lartas dimaksud semestinya tidak bisa masuk ke wilayah pabean RI sebelum mempunyai arsip perizinan impor, seperti penumpukan nan terjadi saat ini.

Iklan

"Kami tidak alergi dengan peralatan impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan mengungkapkan, tercatat sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok serta penumpukan juga terjadi di Tanjung Perak, Surabaya nan tercatat sebanyak 9.111 kontainer tertahan sejak patokan Permendag 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) peralatan impor diterbitkan.

Penahanan kontainer itu lantas menghalang aktivitas ekonomi salah satunya industri manufaktur akibat pasokan bahan baku tertahan. Adapun komoditas nan tertahan didominasi oleh dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya nan sebelumnya tidak bisa keluar lantaran tersendat persetujuan impor alias pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis