TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengaku tidak mengetahui isi peralatan ribuan kontainer nan tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan. "Apa isi dalam kontainer itu. Kami juga sampai sekarang tidak tahu. Apakah isinya bahan baku, apakah produk hilir alias peralatan jadi kami belum tahu, nan lebih tahu kawan Bea Cukai lantaran masuk kewenangan mereka," kata Febri di instansi Kemenperin, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024.
Hal ini menjawab tudingan dari Kementerian Perdagangan nan menyebut patokan soal pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian penyebab ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan tertahan. Dia menegaskan adanya temuan kontainer tertahan itu tidak mempengaruhi rantai pasok dalam negeri. "Tapi mengatakan penumpukan itu berakibat pada suplai chain lokal industri dalam negeri. Kami menolaknya," ujarnya.
Febri menyebut tidak ada industri nan melapor alias mengeluh kesulitan bahan baku kepada Kemenperin sejak diberlakukannya pertimbangan teknis (pertek) sejak pemberlakuan larangan pembatasan (lartas). "Artinya lancar-lancar saja tuh. Bahan baku nan mereka impor enggak numpuk di pelabuhan," kata Febri.
Menurutnya, 80 persen produk manufaktur Indonesia dijual dalam negeri. "Kalau pasar domestik banjir impor maka bakal membikin produk manufaktur tidak laku apalagi kesulitan bersaing," ujarnya.
Iklan
Febri meminta untuk menanyakan kepada Bea Cukai mengenai isi dari ribuan kontainer nan tertahan itu. "Sebaiknya pertanyaan tersebut ditanyakan ke Bea Cukai apa isi dari kontainer nan menumpuk itu," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menyebut ada 17.304 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, 9.111 tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak lantaran dan di Pelabuhan Belawan, mereka mengalami hambatan pertimbangan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor. Ketentuan tersebut menurut Budi merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023. Buntutnya, ada 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
"Untuk menyelesaikan persoalan tersebut maka sesuai pengarahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," kata Budi di instansi Kementerian Perdagangan pada Ahad, 19 Mei 2024.