Kemenperin Tuding Data Muatan 26.415 Kontainer Impor Tak Transparan, Bea Cukai: Yang Mananya?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merespons tudingan ke instansinya lantaran dinilai tak transparan soal info muatan 26.415 kontainer impor nan sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Juru Bicara Juru Bicara Kementerian Perindustrian alias Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif sebelumnya menyebut info itu tak bisa digunakan untuk memitigasi akibat pelolosan kontainer.

Menanggapi perihal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengaku bingung dengan tudingan Kemenperin. Menurut dia, info muatan kontainer itu telah dijelaskan Bea Cukai secara lebih rinci dalam lampiran surat. Namun, dia enggan mengungkapkan isi lampiran itu.

“Surat enggak boleh dibuka,” kata dia saat ditemui Tempo di sela-sela pembeberan peralatan impor terlarangan di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024.

Bila ada hal-hal nan belum jelas, Nirwala meminta Kemenperin menanyakan lagi secara langsung kepada Bea Cukai. Dia menyesalkan langkah kementerian ketua Agus Gumiwang Kartasasmita itu nan malah berbincang kepada wartawan, alih-alih kepada Bea Cukai. “Yang enggak transparan nan mananya? Silakan tanya,” kata dia.

Nirwala mengklaim, Bea Cukai melepas kontainer-kontainer itu lantaran telah memenuhi syarat patokan border. Menurut dia, penjagaan proses impor pada tahap border telah menjadi tugas Bea Cukai sehari-hari.

Bea Cukai sebelumnya telah mengungkapkan info muatan 26.415 kontainer nan sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Data itu dimuat dalam surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Iklan

Dalam surat nan ditandatangi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani itu, Bea Cukai membagi penyampaian isi dari 26.415 kontainer berasas Board Economic Category (BEC).

Dengan kategorisasi ini, isi kontainer itu diuraikan menjadi bahan baku dan penolong sebanyak 21.166 kontainer (80,13 persen), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7 persen), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17 persen). Di lampiran surat, Bea Cukai membagi lagi isi kontainer itu menjadi 10 besar jenis barang.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto membenarkan info itu. "Betul, info dari isi kontainer tersebut kami golongkan berasas Broad Economic Category ialah penggolongan peralatan impor menurut penggunaan ekonominya," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.

Pilihan Editor: Wacana Tiket Konser Kena Cukai, Respons Sandiaga Uno dan Ditjen Bea Cukai

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis