Kemensos: Keluarga Korban Judol Dapat Bansos Jika Jatuh Miskin

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 21 Jun 2024 19:34 WIB

Keluarga korban gambling online (judol) bakal mendapatkan support sosial (bansos) jika jatuh miskin dan memenuhi kriteria penerima. Ilustrasi. Keluarga korban gambling online (judol) bakal mendapatkan support sosial (bansos) jika jatuh miskin dan memenuhi kriteria penerima. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan family korban judi online (judol) bakal mendapatkan support sosial (bansos) jika jatuh miskin dan memenuhi kriteria penerima.

Staf Khusus Mensos Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa menegaskan penerima bansos itu juga bukan pemain judol, melainkan family nan terdampak.

"Pelakunya diproses hukum, siapapun nan miskin bakal mendapatkan bansos," kata Don di Kantor Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Don mengatakan semua penerima bansos merujuk pada ketentuan nan ada. Dia menyebut mekanismenya pun sama.

Ketentuan itu tidak hanya bertindak untuk family nan dirugikan dari judol, melainkan juga orang miskin lainnya. Termasuk, mantan narapidana teroris (napiter) jika miskin.

"Jadi sistem itu tetap dijalankan. Untuk siapa? Untuk siapapun. Jangankan untuk judol, untuk napiter juga jika perlu kita bantu ya kita bantu lah jika sudah selesai menjalani hukuman. Masa kita enggak bantu penduduk negara sendiri," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pelaku gambling online dapat dipenjara dan tak mungkin diberi support sosial (bansos).

Muhadjir menjelaskan pelaku gambling online dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 UU tentang ITE dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar.

"Judi online itu pidana dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan lantaran hukumannya gambling online itu 6 tahun penjara denda Rp1 miliar. Jadi penjudi alias pemain gambling online itu termasuk pelaku tindakan norma nan sanksinya besar. Jadi jika saya kemudian mau beri bansos mereka itu ya tidak mungkin lah," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6).

Muhadjir menjelaskan mengenai rencana pelaku gambling online bisa menerima bansos. Ia menegaskan nan pihak nan dapat menerima bansos adalah orang nan dirugikan akibat tindakan gambling online, bukan pemainnya.

Ia mencontohkan kasus polwan nan membakar suaminya di Jawa Timur, lantaran kecanduan gambling online. Menurutnya, sang istri sebagai korban dari gambling online tersebut.

"Tapi nan perlu saya tegaskan lagi bahwa nan saya maksud korban itu bukan pejudinya. Korban itu adalah mereka nan mengalami alias menderita kerugian akibat perbuatan gambling oleh penjudi itu, jadi bukan pejudinya," kata dia.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional