TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyebut setidaknya ada potensi sekitar 1,3 juta hektar lahan liar nan dicatat Kementerian ATR/BPN. Lahan tersebut nantinya, kata Nusron, bakal dibagi-bagi untuk beberapa kementerian nan membutuhkan.
“Ini lagi saya collect terus-menerus (jumlah) lahan nan berpotensi menjadi iddle atau liar. Itu jumlahnya sekitar 1,3 juta hektar,” ucap Nusron dalam aktivitas obrolan di Menara BTN, Jumat, 8 November 2024.
Selain Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Nusron menyebut, setidaknya ada tiga Kementerian lainnya nan meminta disediakan lahan oleh ATR/BPN. Yakni,Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Pak Menteri Transmigrasi juga minta untuk kepentingan transmigrasi. Pak Menteri Pertanian juga minta untuk kepentingan membantu membuka sawah. Pak Menteri KKP (Kelautan dan Perikanan) juga minta untuk membuka fish estate,” ujar Nusron melanjutkan.
Nusron menjelaskan, untuk bisa menyatakan suatu lahan sebagai lahan liar perlu ada kriteria alias syarat tertentu nan kudu dipenuhi. Di antaranya, kata Nusron, adalah masa Hak Guna Usaha (HGU) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut sudah lenyap selama dua tahun, namun tidak kunjung diperpanjang.
Ke depannya, Nusron mau merevisi persyaratan tersebut menjadi semakin ringkas. Ia menyebut, pemisah waktu tolerasi melakukan perpanjangan ketika HGU alias HGB lenyap bakal dipangkas. Dari nan semula selama dua tahun, menjadi hanya enam bulan pemisah waktu perpanjangan HGU alias HGB.
“Kami sedang menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) pak. Mengubah PP itu agar kelak kita buat keputusannya (lahan) dinyatakan liar itu nan bisa kami gunakan untuk ini 6 bulan setelah HGU-nya lenyap alias 6 bulan setelah HGB-nya habis. Itu kelak bisa kami nyatakan liar, nah itu kemudian bisa kami serahkan,” kata Nusron.