TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap membahas perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI). “Ketentuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia tetap dalam pembahasan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dikutip dari Antara, Rabu, 8 Mei 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Dadan ketika disinggung mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo nan memastikan bakal ada perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia nan saat ini bertindak hingga 31 Mei 2024.
Dadan juga mengatakan jika Kementerian Keuangan adalah pihak nan berkuasa menghitung dan menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga. "Perhitungan dan penetapan tarif bea keluar terhadap peralatan ekspor, termasuk produk hasil pengolahan mineral logam tembaga, menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan,” kata Dadan.
PTFI mengusulkan perpanjangan (relaksasi) ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda hingga smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur beraksi penuh pada akhir 2024. Konstruksi smelter Manyar ditargetkan rampung pada Juni 2024, diikuti dengan uji coba (commissioning) akomodasi dan agenda peningkatan produksi (ramp-up) hingga akhir 2024.
Iklan
Padahal, pemerintah sebelumnya sudah memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat PTFI, nan mestinya berhujung pada Juni 2023, diperpanjang sampai Mei 2024.
Di sela-sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Rabu, Presiden Jokowi memastikan bahwa izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal diperpanjang. Namun, kata dia, pemerintah tetap perlu memperhitungkan berapa nilai patokan ekspor (HPE) nan bakal dikenakan terhadap Freeport, mengingat HPE sejumlah komoditas tambang naik pada periode April 2024.
Pilihan editor: Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya