Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kontraktor Migas Garap Blok Idle

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan agar kontraktor perjanjian kerja sama (KKKS) Migas segera menggarap bagian wilayah kerja Migas potensial, nan tidak diusahakan alias idle sebagai upaya optimasi produksi Migas nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial nan Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 7 Juli 2024, mengatakan kriteria bagian wilayah kerja (WK) migas potensial, nan idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi nan selama dua tahun berturut-turut tidak diproduksikan alias terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 nan tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.

Selain itu, kriteria lainnya adalah andaikan terdapat struktur pada WK pemanfaatan nan telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.

"Terhadap bagian WK migas nan potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini, sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi," ujarnya.

Menurut dia, setidaknya ada empat upaya optimasi nan nantinya dapat dilakukan.

Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan bagian WK potensial nan idle tersebut.

"Sementara, dalam perihal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas alias Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," tambah Ariana.

Optimalisasi kedua, KKKS mengerjakan bagian WK potensial nan idle melalui kerja sama dengan badan upaya lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis.

Iklan

Ketiga, KKKS mengusulkan bagian WK potensial idle untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Keempat, KKKS melakukan pengembalian bagian WK potensial nan idle kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan tanggungjawab setelah operasi, tanggungjawab pengembalian info hulu migas, dan tanggungjawab lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana, dan tata waktu nan direkomendasikan oleh SKK Migas alias Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," sebut Ariana.

Ia menambahkan pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas.

Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan perjanjian di antaranya ialah bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50 persen dari sebelumnya 15-30 persen.

"Pemerintah juga dapat memberikan insentif hulu migas dalam rangka mendukung keekonomian kontraktor," jelas Ariana.

Pilihan Editor: Alasan Erick Thohir Sebut PMN Tidak Hanya untuk BUMN Sakit, Tapi Juga Penugasan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis