Kementerian keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan Ke KPK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dibebastugaskan dari jabatannya setelah dilaporkan seorang pengacara ke lembaga antirasuah. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menginformasikan perihal tersebut saat dihubungibTempo pada Ahad, 12 Mei 2024. "Atas dasar hasil pemeriksaan internal nan berkepentingan sudah dibebastugaskan," kata Nirwala melalui pesan singkat, 12 Mei 2024.

Putusan bebas tugas menurut Nirwala bertindak sejak 9 Mei 2024. Nirwala berujar, sebelumnya internal Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat tersebut. Hal ini guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Bea dan Cukai juga telah meminta keterangan dari pihak Pelapor. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi terjadinya tumbukan kepentingan nan juga turut melibatkan family nan bersangkutan," kata Nirwala. 

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK oleh Andreas, seorang pengacara  dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm. Rahmady diduga tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN dengan benar. Hal ini mulanya diketahui setelah adanya aktivitas upaya antara pejabat Bea Cukai tersebut dengan pengguna Andreas, Wijanto Tirtasana sejak 2017.

Sebelumnya Andreas mengatakan Wijayanto dan Rahmady menjalin kerja sama upaya jasa ekspor impor pupuk sejak. Wijayanto mendapat pinjaman duit senilai Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen. 

Iklan

Namun belakangan diketahui bahwa Rahmady seorang pejabat pajak. Pelapor lampau menelusuri LHKPN Rahmady. Pada 2017 kekayaan nan dilaporkan Rahmady nominalnya hanya Rp 3,2 miliar, apalagi hingga 2022 total kekayaan Rahmady hanya Rp 6,3 miliar. "Lantas duit Rp 7 miliar nan dipinjamkan itu duit dari mana?" kata Andreas. 

Setelah melaporkan ke KPK, Andreas mengatakan pihaknya bakal meminta kepastian norma juga ke Kementerian Keuangan. Sudah dua kali pihaknya bersurat dan beriktikad menyambangi instansi Kementerian, Senin 12 Mei 2024, untuk menanyakan kepastian.

Pilihan editor: Usai laporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK, Kuasa Hukum Pelapor bakal Sambangi Kementerian Keuangan Besok

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis