TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas struktur organisasi kelembagaan dengan menambahkan dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penambahan dua ditjen dan satu badan baru dalam struktur Kemenkeu untuk memperkuat peran kementerian nan sekarang melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Penguatan peran dilakukan dengan penajaman visi dan misi Kemenkeu tahun 2025-2029, salah satunya melalui penguatan kelembagaan dengan adanya struktur organisasi baru setingkat eselon I,” tutur Sri Mulyani dalam unggahan di akun IG resminya @smindrawati, dikutip Selasa, 21 Januari 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun tiga struktur organisasi baru itu meliputi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu sekarang menjadi satu dari empat strategic diamond nan bertanggung jawab langsung kepada presiden—bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sri Mulyani menjelaskan, kementeriannya telah mengevaluasi keahlian selama 2024, baik dari sisi penerimaan negara, shopping negara, keahlian makro ekonomi, hingga tata kelola organisasi. “Kemenkeu kudu achieve better untuk bisa menjaga peran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebagai instrumen jagoan dan memberikan faedah semaksimal mungkin untuk masyarakat Indonesia,” tutur dia.
Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan dengan menambahkan dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru. Ini merupakan langkah baru setelah menempatkan Kemenkeu langsung di bawah presiden. Perubahan nan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 itu mencakup pembentukan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Selanjutnya, Fungsi BKF dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan peleburan bermaksud memperkuat tugas dan kegunaan BKF nan membidangi perumusan dan penyelenggaraan kebijakan di bagian strategi ekonomi dan fiskal. Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dalam Pasal 14 Perpres 158/2024 mencakup perumusan dan penyelenggaraan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian pengarahan teknis dan supervisi; serta penyelenggaraan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bagian strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ditjen ini juga menjalankan tugas penyelenggaraan manajemen dan kegunaan lain nan diberikan oleh menteri.
Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bekerja menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). “Untuk sekretariat KSSK tetap ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” kata Deni di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.
Adapun secara umum, tugas dan kegunaan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Namun, Ditjen Stabilitas membidangi sektor keuangan, pekerjaan keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana nan tertuang dalam Pasal 45-46.
Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bekerja menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi info dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.