OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

Sedang Trending 12 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mencabut izin upaya perusahaan modal ventura wilayah PT Sarana Riau Ventura (PT SRV). Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi mengatakan, pencabutan izin upaya ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Sebelum keputusan pencabutan izin ini dikeluarkan OJK, Ismail menyebut PT SRV telah dikenakan hukuman administratif berupa pembekuan aktivitas upaya atas pelanggaran ketentuan nan berangkaian dengan ekuitas alias modal minimum.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SRV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” ujar Ismail dalam keterangan resmi nan dikutip pada Selasa, 21 Januari 2025.

OJK, lanjut Ismail, telah memberikan waktu nan cukup bagi PT SRV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. “Namun, sampai dengan pemisah waktu nan telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian persoalan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” kata Ismail.

Ismail menegaskan pencabutan izin upaya ini merupakan corak pengawasan OJK terhadap industri modal ventura. Dalam perihal ini, pencabutan izin PT SRV dilakukan dalam rangka penyelenggaraan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura nan sehat dan terpercaya guna melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha, OJK melarang PT SRV melakukan aktivitas upaya di bagian perusahaan modal ventura. Perusahaan modal ventura wilayah itu juga diwajibkan untuk menyelesaikan kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku. Beberapa tanggungjawab nan perlu dipenuhi PT SRV meliputi:

  1. Menyelesaikan kewenangan dan tanggungjawab debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya;
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin upaya untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk tim likuidasi;
  3. Memberikan info secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya nan berkepentingan mengenai sistem penyelesaian kewenangan dan kewajiban;
  4. Menyediakan pusat info dan pengaduan pengguna di internal perusahaan; dan
  5. Melaksanakan tanggungjawab lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Selain itu PT SRV dilarang untuk menggunakan kata ventura alias ventura syariah, dalam nama perusahaan,” ujar Ismail.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis