TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, langkah utama pengamanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saat ini adalah dengan memastikan aktivitas operasional dan pemasaran perusahaan melangkah normal. Oleh lantaran itu kata Agus, pemerintah kudu memastikan agar sirkulasi produk di Sritex bisa melangkah lancar meski telah diputus pailit.
“Mereka kan tetap produksi, tapi peralatan tidak bisa keluar dari pabrik, tidak keluar dari area berikat. Itu gimana pemerintah bisa memastikan dalam perihal ini Bea Cukai bahwa barang-barang nan diproduksi oleh mereka itu bisa keluar,” ujar Agus kepada awak media pada Senin, 28 Oktober 2024.
Agus menyebut, perihal ini krusial karena berangkaian dengan nasib 50 ribu pekerja Sritex serta nama baik Sritex di pasar global. Menurut dia, jika operasional dan aktivitas upaya perusahaan melangkah dengan normal, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dicegah.
Hal senada juga disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Dirjen IKFT Kemenperin) Reni Yanita. Reni mengatakan, saat ini Sritex tetap beraksi dengan utilitas sekitar 65 persen. Angka ini, kata Reni, lebih tinggi dibandingkan utilitas Sritex saat pandemi nan hanya mencapai 40 persen.
“Saat ini Sritex tetap berproduksi, malah utilitasnya 65 persen,” ujarnya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Reni juga mengatakan, Kemenperin telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain agar aktivitas produksi dan pemasaran Sritex dapat tetap melangkah normal usai diputus pailit. Pasalnya, putusan pailit itu disebut mengakibatkan izin ekspor impor Sritex terganggu.
“Kan jika produksi butuh bahan baku, setelah itu butuh untuk dipasarkan, diekspor,” ujarnya.
Iklan
Sebelumnya, Kemenperin telah melakukan audiensi berbareng Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto pada Senin pagi, 28 Oktober 2024. Pertemuan tersebut, kata Agus, bermaksud untuk mendiskusikan mengenai kondisi perusahaan serta merumuskan langkah strategis untuk penyelamatannya.
Saat ditemui di kesempatan nan berbeda, Iwan menyebut, pertemuannya dengan Menperin tersebut baru permulaan sehingga belum menghasilkan keputusan final. Ia memberikan sinyal, bakal ada audiensi lanjutan dengan pemerintah mengenai pengamanan PT Sritex.
Adapun Pengadilan Niaga Kota Semarang telah menerbitkan putusan pailit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk namalain Sritex. Menanggapi perihal tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengutus empat kementerian ialah Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk menyelamatkan pekerja Sritex dari PHK.
Manajemen Sritex diketahui telah mengusulkan kasasi kepada Mahkamah Agung mengenai putusan pailit nan dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai corak tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
Pilihan Editor: Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Sebut Siap Lanjutkan IKN: Kami Selesaikan Semuanya