Kementerian Prabowo Dibagi Menjadi 4 Kelompok, Begini Pembagiannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet pertama di instansi presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet pertama di instansi presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membagi kementerian menjadi empat kelompok. Pembagian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Berdasarkan JDIH Sekretariat Kabinet, Perpres itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024. Perpres diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal nan sama dan bertindak sejak itu juga.

Perpres tersebut mempunyai 102 pasal nan menjelaskan kedudukan, fungsi, tugas, hingga susunan organisasi. Adapun empat golongan kementerian itu ialah Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II, dan Kementerian Kelompok III. Seluruh kementerian berjumlah 48 nan terdiri dari 7 Kementerian Koordinator dan 41 Kementerian.

Kementerian Koordinator

Kementerian Koordinator adalah Kementerian nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. Kementerian Koordinator itu terdiri dari:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Kelompok I

Sementara itu, Kementerian adalah perangkat pemerintah nan membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian golongan I adalah nan menangani urusan pemerintahan secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 disebut. Di antaranya:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan

Iklan

Kementerian Kelompok II

Kelompok Kementerian II ialah kementerian nan menangani urusan pemerintahan dengan ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, demikian Pasal 3 ayat 3 terdiri dari:

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Hukum
  3. Kementerian Hak Asasi Manusia
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  5. Kementerian Keuangan
  6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  7. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  8. Kementerian Kebudayaan; Kementerian Kesehatan. 
  9. Kementerian Sosial
  10. Kementerian Ketenagakerjaan
  11. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  12. Kementerian Perindustrian
  13. Kementerian Perdagangan
  14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  15. Kementerian Pekerjaan Umum
  16. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  17. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  18. Kementerian Transmigrasi.
  19. Kementerian Perhubungan
  20. Kementerian Komunikasi dan Digital
  21. Kementerian Pertanian 
  22. Kementerian Kehutanan
  23. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  24. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kementerian Kelompok III

Sedangkan, Kementerian Kelompok III ialah nan menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah di antaranya:

  1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  3. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
  5. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  6. Kementerian Koperasi
  7. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 
  8. Kementerian Pariwisata
  9. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 
  10. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    Kementerian Pemuda dan Olahraga

Pilihan Editor: Prabowo Janji Hilangkan Kemiskinan, Ekonom: Jangan Mengandalkan Bansos




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Prabowo Andalkan Food Estate untuk Capai Swasembada Pangan, Pengamat: Tidak Bisa Simsalabim

16 menit lalu

 Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace
Prabowo Andalkan Food Estate untuk Capai Swasembada Pangan, Pengamat: Tidak Bisa Simsalabim

Target Prabowo untuk mencapai swasembada pangan melalui program food estate dinilai tidak bisa diberlakukan secara instan.


AHY: Prabowo bakal Lanjutkan dan Hubungkan Jalan Tol nan Dibangun Jokowi

28 menit lalu

Agus Harimurti Yudhoyono didampingi Raja Juli Antoni menyerahkan kedudukan Menteri ATR/BPN kepada Nusron Wahid dan Ossy Dermawan di Kementerian ATR/BPN, Senin 21 Oktober 2024. Prosesi serah terima kedudukan ini ditandai dengan penandatanganan buletin aktivitas oleh kedua pihak. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
AHY: Prabowo bakal Lanjutkan dan Hubungkan Jalan Tol nan Dibangun Jokowi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono namalain AHY memastikan Prabowo bakal melanjutkan proyek pembangunan tol nan dibangun Jokowi.


Pembekalan Menteri di Akmil: Prabowo Harapkan Heroisme, Budi Arie Tidur di Tenda, Christina Aryani Takut Push Up

35 menit lalu

Gerbang Akademi Militer Magelang (Dok.akmil.ac.id)
Pembekalan Menteri di Akmil: Prabowo Harapkan Heroisme, Budi Arie Tidur di Tenda, Christina Aryani Takut Push Up

Presiden Prabowo berambisi pembekalan di Akmil Magelang membawa semangat heroisme pada para menteri, nan bakal menginap di tenda 4 hari.


Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

37 menit lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi mahir dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Tim kuasa norma Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menolak Eddy Hiariej menjadi saksi ahli.  TEMPO/Subekti
Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi, maju praperadilan dan bebas. Kini, Prabowo menunjuk jadi Wakil Menteri Hukum.


Prabowo Ungkap Alasan Gembleng Anggota Kabinetnya di Akmil Magelang

43 menit lalu

Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet pertama di instansi presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti
Prabowo Ungkap Alasan Gembleng Anggota Kabinetnya di Akmil Magelang

Presiden Prabowo Subianto mengungkap argumen menambah pembekalan bagi personil Kabinet Merah Putih di akmil Magelang, Jawa Tengah.


Program Quick Win Prabowo-Gibran dengan Anggaran Rp 121 Triliun, Apakah Itu?

51 menit lalu

Presiden Prabowo Subianto saat bakal pengucapan sumpah Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Program Quick Win Prabowo-Gibran dengan Anggaran Rp 121 Triliun, Apakah Itu?

Prabowo bakal luncurkan program quick win untuk 2025, dengan anggaran meningkat menjadi Rp 121 triliun, dari sebelumnya Rp 113 triliun. Program apa ini


Bakal Ikuti Pembekalan Kabinet Prabowo di Magelang, AHY: Saya Senang Sekali

57 menit lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. ANTARA/HO - Kementerian ATR/BPN
Bakal Ikuti Pembekalan Kabinet Prabowo di Magelang, AHY: Saya Senang Sekali

AHY memastikan dirinya bakal mengikuti pembekalan menteri Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah.


Prabowo Tunjuk Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Jadi Utusan Khusus, Ini Bedanya dari Stafsus Milenial Jokowi

1 jam lalu

Raffi Ahmad mendapat ucapan selamat dari Presiden Prabowo usai dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negera, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Prabowo Tunjuk Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Jadi Utusan Khusus, Ini Bedanya dari Stafsus Milenial Jokowi

Raffi Ahmad menjabat sebagai utusan unik Presiden bagian pembinaan generasi muda dan pekerja seni.


Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?

1 jam lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana nan menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga sekarang Eddy tetap belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?

Setelah 9 bulan tidak terlibat di bumi politik, Eddy Hiariej dilantik Prabowo sebagai Wakil Menteri Hukum periode 2024-2029. Pernah tersangka KPK.


IKN Tidak Disinggung di Pidato Prabowo, AHY: Proyek Dilanjutkan Tapi Anggaran Disesuaikan

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri pelantikan Prabowo-Gibran di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 20 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
IKN Tidak Disinggung di Pidato Prabowo, AHY: Proyek Dilanjutkan Tapi Anggaran Disesuaikan

Agus Harimurti Yudhoyono namalain AHY mengatakan Prabowo bakal tetap melanjutkan proyek pembangunan IKN namun anggarannya disesuaikan.


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis