Kementerian PU Antisipasi Dampak Kenaikan PPN

Sedang Trending 5 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai alias PPN menjadi 12 persen mulai 2025 bisa berakibat pada pembangunan infrastruktur. Sebab, kenaikan PPN bakal mengerek nilai material.

Akan tetapi, Dody belum bisa memastikan sejauh mana kenaikan PPN bakal berdampak. Ia hanya mengatakan perihal ini bakal dibicarakan dengan para stakeholder terkait. Selain itu, Dody memastikan Kementerian PU bakal menyiapkan langkah mitigasi.

“Ya, kelak tinggal merelokasi anggaran kanan-kiri saja,” kata Dody di Bappenas, Senin, 18 November 2024.

Sebelumnya, kenaikan tarif PPN mulai tahun depan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan nan baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024.

Sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beberapa objek peralatan kena pajak pertambahan nilai di antaranya benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan nan diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor.

Kemudian, dalam peraturan menteri finansial (PMK) nomor 71/PMK.03/2022 disebutkan, jasa nan kena PPN adalah pengiriman paket, jasa perjalanan wisata, jasa penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan, hingga penyelenggaraan penyediaan voucher. Selain itu, tiket pesawat domestik juga masuk dalam objek pajak pertambahan nilai.

Adapun peralatan nan tidak kena pajak adalah peralatan kebutuhan pokok, makanan nan disajikan di hotel maupun restoran, duit dan emas batangan, minyak mentah, hingga mineral mentah. Sedangkan jasa nan tidak dikenakan PPN ialah pelayanan kesehatan, jasa sosial, keuangan, asuransi, keagamaan pendidikan, kesenian, ketenagakerjaan, perhotelan, pengiriman duit dan katering.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis