Kementerian PUPR Kembali Lelang Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Senilai Rp 25 Triliun

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melelang Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi senilai Rp 25,404 triliun. Masa pengisian arsip prakualifikasi telah dimulai pada Kamis, 19 September 2024 dan berhujung 30 September 2024 mendatang.

Proyek pelelangan Tol Gilimanuk-Mengwi mencakup pendanaan, perencanaan teknis, dan penyelenggaraan bangunan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) serta pengoperasian dan preservasi untuk keseluruhan ruas jalan tol sepanjang 96,84 kilometer. Sementara itu, corak kerja sama mencakup bangun, guna, dan serah dengan support pemerintah.

“Seluruh badan upaya baik badan upaya tunggal maupun berbentuk konsorsium dibolehkan untuk mendaftar,” terang BPJT dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 22 September 2024.

Proses pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh kepala utama perusahaan alias pihak nan diberi kuasa dengan melampirkan surat kuasa.

Pada laman KBPU Kementerian Keuangan, publikasi pengumuman prakualifikasi pelelangan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sudah pernah terjadi pada 18 Maret 2024. Gilimanuk-Mengwi menjadi jalan tol kedua di Provinsi Bali setelah Jalan Tol Mandara.

Iklan

Kementerian PUPR memulai pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi pada 10 September 2022. Saat itu, peletakan batu pertama dilakukan oleh Menteri PUPR, Gubernur Provinsi Bali, Dirjen Bina Marga, dan Kepala BPJT. Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi terbagi menjadi 3 Seksi, yakni: Seksi 1 Gilimanuk - Pekutatan sepanjang 53,6 km, Seksi 2 Pekutatan - Soka sepanjang 24,3 km dan Seksi 3 Soka - Mengwi sepanjang 18,9 km.  Jalan Tol ini juga bakal dibangun jalur unik kendaraan roda dua untuk sepeda dan sepeda motor.

Di awal, jalan tol ini mempunyai nilai investasi Rp 24,62 triliun. Saat itu PT Toll Jagat Kerthi Bali sebagai Badan Usaha Jalan Tol pemenang lelang nan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada tanggal 8 Maret 2022 untuk masa konsesi selama 50 Tahun. Namun, PT Toll Jagat Kerthi Bali memutuskan mundur lantaran tidak bisa melanjutkan proses.

Pilihan Editor: Laporan Majalah Tempo: Prabowo Akan Bentuk 44 Kementerian, Apa Saja?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis