TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengadakan pertemuan tertutup selama beberapa hari terakhir. Berdasarkan info nan Tempo peroleh, Pertemuan tersebut membahas soal bayaran minimum tahun 2025 setelah Mahkamah Konstitusi mencabut dan merevisi 21 pasal dalam Undang-Undang Ciptaker (UU Ciptaker). Pertemuan terakhir terjadi Selasa, 5 November 2024 dan melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja untuk berdialog.
“Kalau ada peraturan menteri, pasti ada. Cuma kapannya kita belum tahu,” ucap Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dari unsur serikat buruh, Apip Johan, ketika ditemui setelah agenda pertemuan LKS Tripnas, Selasa, 5 November di instansi Kemnaker.
Apip mengatakan, belum ada kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Namun, dia memastikan unsur pekerja tetap menolak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai standar kalkulasi pengupahan. Serikat buruh, kata Apip, tetap meminta dimasukkannya komponen survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Semua teman-teman personil Tripnas dari unsur serikat pekerja serikat pekerja udah sepakat itu. Jadi (tetap) menolak penetapan bayaran minum menggunakan PP 51,” kata laki-laki lulusan fakultas norma tersebut.
Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar kalkulasi pengupahan nan baru, kata Apip, merupakan pengarahan langsung dari Prabowo Subianto nan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Hal disebabkan mepetnya tanggal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nan bakal ditetapkan pada 21 November nanti.
“Beliau (Yassierli) menyampaikan ada pengarahan dari Pak Presiden, lantaran memang waktunya nan singkat ini. Nanti ada sebuah izin melalui Permenaker,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa agenda kemarin hanya sebatas perbincangan sosial. Dialog tersebut dilakukan berbareng tiga unsur, ialah unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk menyikapi putusan MK terbaru soal UU Ciptaker.
Indah sendiri menampik bahwasanya pertemuan tersebut ikut membahas soal Permenaker untuk mengatur kalkulasi bayaran minimum tahun 2025. Ketika ditanyai soal gimana kemungkinan bakal dibuatnya Permenaker ataupun kelanjutan skema pengupahan selepas putusan MK, Indah tidak menjawab. “Bukan pembahasan Permenaker tapi lebih pada dialog,” kata Indah ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Selasa, 5 November 2024.
Artikel ini terbit di bawah titel Kemnaker Undang Perwakilan Pengusaha dan Buruh Bahas Sistem Pengupahan Setelah Pasal 21 UU Ciptaker Dicabut